Perkuat Kerjasama: Fakultas Syariah dan Hukum melaksanakan rapat pimpinan bersama Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama

  • 22 Juni 2021
  • 10:06 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

GOWA, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID, Dalam rangka meningkatkan Kerjasama antar Lembaga serta memberikan pemahaman mengenai prosedur pelaksanaan Kerjasama, Fakultas Syariah dan Hukum melaksanakan rapat pimpinan bersama Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kelembagaan, Selasa 22 Juni 2021 di Ruang Senat Fakultas Syariah dan Hukum.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh, Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kelembagaan, Kepala Bagian Kerjasama, Dekan, Para Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, serta Bagian Tata Usaha Fakultas Syariah dan Hukum.

Dalam Pemaparannya, Wakil Rektor IV menyampaikan bahwa, Kami sangat berterima kasih atas terlaksananya kegiatan  sosialisasi ini, untuk diketahui Wakil Rektor IV membawahi mengenai kerjasama, sehingga kerjasama yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara kelembagaan di UIN Alauddin Makassar hampir tiap hari banyak lembaga dan insitusi yang datang untuk membangun kerjasama.

Kami berharap, ketika Fakultas Syari'ah dan Hukum melakukan kerjasama dengan lembaga atau institusi, sebaiknya dilaporkan kepada bidang kerjasama sebagai bentuk peningkatan kerjasama universitas, begitupun dengan Program Studi, sebaiknya kerjasama yang dilakukan selalu berkoordinasi dengan Fakultas, harapnya.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Rektor IV bersama kepala bagian kerjasama UIN Alauddin Makassar atas kehadirannya di Fakultas Syari'ah dan Hukum, kami berharap Peraturan Menteri Agama ini, dapat buatkan turunan, sebagai bentuk payung hukum di lingkup Universitas. Kami melihat pasal dalam perjanjian kerja sama ini, sepertinya didetailkan dari hulu hingga ke hilir, oleh karenanya apa yang dilaksanakan baik program studi hingga universitas dilaporkan sebagai bentuk pencapaian IKU Rektor. 

Kami berharap kepada seluruh program studi yang melaksanakan kegiatan dan pengabdian masyarakat, harus dipastikan telah didasari dengan MoU ataupun perjanjian kerja sama (PKS) yang telah dilaporkan di universitas, sehingga tidak hanya mengingatkan IKU Kegiatan, tetapi juga IKU bidang kerjasama, tutupnya.

 Penulis: Sadri Saputra. S.