FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID., Prof. Dr. Marilang, SH., M.Hum. Resmi dikukuhkan sebagai guru besar atau Professor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yang berlangsung di Gedung Auditorium Kampus II UIN, Romang Polong Kabupaten Gowa, Jumat (28/01/2022).
Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini, dikukuhkan dalam bidang Ilmu Hukum.
Prof. Dr. Marilang, M. Hum., dalam pidatonya menyampaikan judul Menimbang Paradigma Keadilan dalam Hukum Progresif. Menurut Prof. Dr. Marilang, hukum progresif yang di konstruksi Satjipto Rahardjo mengandung makna bahwa hukum pada akhirnya diproduk untuk mengabdi kepada kepentingan manusia.
"Bukan sebaliknya manusia yang harus menempatkan diri kepada hukum. Oleh karenanya, hukum menurutnya tidak pernah mencapai batas akhir yang pasti," ucapnya.
Akan tetapi kata Prof. Dr. Marilang, Hukum Progresif yang ditawarkan Satjipto Rahardjo selalu gelisah mencari kebenaran dari kebenaran yang satu kebenaran selanjutnya hingga para penstudi hukum menjadi punah.
Berdasarkan gagasan-gagasan hukum progresif tersebut, Prof. Dr. Marilang menawarkan alternatif pilihan dalam menimbang penegakan hukum progresif.
Yang pertama lanjut pria kelahiran Pinrang itu apabila dalam undang-undang telah terkandung substansi keadilan sebagaimana diharapkan masyarakat dan bangsa maka undang-undang itu yang harus didahulukan penegakannya.
"Apabila dalam undang-undang tekanan serta keadilan sebagaimana diharapkan masyarakat dan bangsa maka segeralah beranjak lebih realistis mempertimbangkan keadilan yang hidup di dalam jiwa masyarakat dan bangsa," jelasnya.
Kemudian yang terakhir, Prof. Dr. Marilang, menuturkan apabila keduanya sama-sama maka segeralah berupaya mengkontruksi konsep keadilan berdasarkan kemampuan nalar yang diharapkan mampu membahagiakan masyarakat dan bangsa.