FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID., Fakultas Syariah dan Hukum menerima kunjungan Tim Remunerasi UIN Alauddin Makassar dalam rangka Rapat Koordinasi Remunerasi yang berlangsung di Ruang Lechture Teather Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis (23/06/2022).
Pertemuan ini dihadiri oleh Prof Dr Mardan MAg (Wakil Rektor I BIdang Akademik dan Pengembangan Lembaga), Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum. (Wakil Rektor II Bidang Adm Umum dan Perencanaan Keuangan), Prof Dr Achmad Abubakar MAg (Kepala Lembaga Penjaminan Mutu), Dr Murtiadi Awaluddin (Kepala Satuan Pengawas Internal), Dr H Muammar Muhammad Bakry Lc MAg (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum) serta dihadiri sejumlah Dosen lingkup Fakultas Syariah dan Hukum.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kehadiran Tim Remunerasi yang dinahkodai oleh Prof Wahyuddin dalam rangka memberikan gambaran kepada dosen dan pegawai terhadap hak yang telah ditunaikan melalui kewajiban, ia menilai dosen memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan tri dharma perguruan tinggi sehingga berhak mendapatkan penghargaan berupan point.
“Sebagai dosen, tentu ada hubuugannya dengan hak dan kewajiban kita yang selalu sejalan dan berbading lurus, sebagai dosen kewajiban kita yang paling utama adalah tri dharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tentu implementasi kewajiban itu harus dinilai sebagai hak kita dalam bentuk point, untuk itu kegiatan ini menjadi peting untuk kita ketahui apa saja hak kita sebagai dosen,” ungkapnya.
Prof Dr Wahyuddin Naro dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan gerak langkah seluruh civitas akademika dalam pengimplementasian SK Rektor 218 Tahun 2022.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meyamakan gerak langkah, bukan lagi persepsi kepada semua civitas akademika UIN Alauddin Makassar dalam mengimplementasikan SK Rektor Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Remunerasi di UIN Alauddin Makassar,” paparnya.
Lebih lanjut, Prof Wahyuddin Naro menjelaskan bahwa, UIN Alauddin Makassar telah melakukan peningkatan terhadap perhitungan remunerasi bagi dosen yang dikembangkan berbasis aplikasi, serta pembayarannya dilakukan setiap bulan.
“Bahwa kita sudah mencoba melakukan peningkatan dalam melakukan perhitungan IKU, LKD, dan BKD bagi dosen dengan menggunakan aplikasi, dan allhamdulillah UIN Alauddin Makassar menjadi satu-satunya PTKIN yang menggunakan aplikasi dalam perhitungan IKU pimpinan, selain itu UIN Alauddin juga telah mengintegrasikan antaran RKD dan LKD bagi dosen yang pembayarannya dilakukan setiap bulan,” lanjutnya.
Selain itu, Prof Wahyudin Naro, menekankan agar dosen melaksankan pelayanan akademik dengan maksimal, ia juga mengatakan bahwa Dosen telah dibagi dalam dua kategori yaitu Dosen mendapat tugas tambahan dan Dosen tidak mendapat tugas tambahan.
"Dosen mendapatkan tugas tambahan itu bertanggungjawab segala kegiatan manajerial seperti Ketua dan Sekretaris Prodi. Sementara Dosen tidak mendapatkan tugas tambahan mereka harus fokus melaksanakan penelitian, pendidikan dan pengajaran serta pengabdian masyarakat," pungkasnya.
Prof Mardan, menekankan bahwa remunerasi berbasis kinerja ini diharapkan kepada dosen bekerja dengan maksimal dan ikhlas dalam melayani dan mengajar mahasiswa.
“beban dosen ini ada tiga, yakni Pendidikan, penelitian dan pengajaran sesuai dengan UU No. 12 tentang Pendidikan tinggi, ditambah lagi satu yakni publikasi, ini lebih kepada penulisan yang berstandar nasional dan internasional, olehnya itu karena remunerasi berbasis kinerja maka saya mengajak kepada seluruh dosen untuk bekerja dan melayani mahasiswa dengan maksimal,” ajaknya.
Di tempat yang sama, Prof Achmad Abubakar menjelaskan dalam menunjang pelaksanaan kinerja dosen, UIN Alauddin telah membuat dua sistem yakni SI AMIN dan SI MELI yang akan memonitoring kinerja dosen yang kemudian akan diintegrasikan kepada sistem SPI, ia menilai ini adalah kolaborasi maksimal dalam menyatukan dua lembaga.
“Kinerja dosen akan dinilai oleh LPM melalui KPM dan GPM pada Fakultas dan Prodi, olehnya itu kedepan LPM telah membuat dua sistem yakni SI AMIN dan SI MELI, sistem inilah yang akan digunakan dalam menilai kinerja dosen, yang kemudian dinilai oleh LPM dan diteruskan kepada SPI, sistem ini telah mengkolaborasikan dua lembaga di UIN Alauddin Makassar,” ujarnya.
Ketua SPI UIN Alauddin Makassar menilai program yang digagas oleh Prof Wahyuddin Naro sangat baik dan menjadi PTKIN pertama yang melakukan sistem perhitungan IKU dan LKD dosen berbasis aplikasi dengan pembayaran host to host setiap bulannya, ia juga mengatakan bahwa sistem ini membuat UIN Alauddin dikungjungi beberapa Universitas Islam Negeri di Pulau Jawa.
“Dengan sistem remunerasi ini, UIN Alauddin menjadi PTKIN pertama yang menerapkan perhitungan IKU dan LKD berbasis aplikasi dengan pembayaran tiap bulan, sistem ini menjadikan UIN Alauddin viral di seluruh PTKIN di Indonesia, bahkan beberapa Universitas Islam Negeri di Pulau Jawa melakukan kunjungan ke UIN Alauddin untuk melihat sistem yang kami gunakan dan ini merupakan hak cipta UIN Alauddin Makassar dan Wakil Rektor II,” pungkasnya.