Kupas Masa Depan Hukum Tatanegara, Seminar Nasional HTN UIN Alauddin Makassar Soroti Peran Filsafat dan Logika
MAKASSAR, 8 Oktober 2026 — Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, menggelar seminar nasional bertajuk “Peran Filsafat dan Logika dalam Pengembangan Hukum Tatanegara dalam Problematika Teoretis dan Praktis” pada Kamis (8/10) di UIN Alauddin Makassar. Kegiatan yang diikuti 87 peserta, termasuk mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi lain, ini menghadirkan Dr. Budiarti, S.HI., M.H., dan Ammar Fauzi, Ph.D., untuk membahas pengembangan hukum tatanegara dari perspektif konstitusional, filosofis, dan logis.
Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd., setelah menyampaikan sambutan. Jalannya diskusi dipandu oleh Ketua Jurusan Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah), Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I., selaku moderator.
Pemateri pertama, Dr. Budiarti, S.HI., M.H., membawakan materi “Konstitusionalisme dan Negara Hukum: Teori dan Praktik Ketatanegaraan di Indonesia”. Ia mengulas prinsip konstitusionalisme dan negara hukum serta penerapannya dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan ini menyoroti hubungan antara prinsip konstitusional dan praktik penyelenggaraan negara.
Dari pembahasan tersebut, seminar berlanjut pada perspektif filosofis melalui pemaparan Ammar Fauzi, Ph.D., dari Al-Mustafa International University, Iran. Ia menjelaskan hubungan filsafat dengan berbagai disiplin ilmu serta peran filsafat dan logika dalam membangun pemikiran yang sistematis.
Ammar Fauzi juga mendorong mahasiswa Hukum Tatanegara untuk memperdalam kajian filsafat dan logika, khususnya filsafat hukum dan logika hukum. Pendalaman kedua bidang tersebut menjadi salah satu bekal akademik untuk mengkaji persoalan hukum secara kritis dan menyusun argumentasi yang runtut.
Kedua pemateri menghadirkan sudut pandang yang saling melengkapi. Dr. Budiarti membahas prinsip konstitusionalisme dan penerapannya dalam praktik ketatanegaraan, sedangkan Ammar Fauzi menguraikan pentingnya landasan filosofis dan penalaran dalam memahami persoalan hukum. Perpaduan keduanya memperlihatkan bahwa kajian hukum tatanegara tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga dengan dasar pemikiran dan proses penalaran yang menyertainya.
Antusiasme peserta mewarnai jalannya seminar. Kehadiran mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi turut membuka ruang pertukaran gagasan dan memperluas diskusi mengenai persoalan hukum tatanegara, baik dari sisi teoretis maupun praktis.
Melalui seminar nasional ini, Program Studi Hukum Tatanegara UIN Alauddin Makassar menghadirkan ruang akademik untuk memperdalam kajian konstitusi, filsafat, dan logika hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong mahasiswa mengembangkan kemampuan analisis dan penalaran dalam memahami berbagai persoalan ketatanegaraan.