Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Pimpinan Fakultas Syariah Hukum UINAM Ikuti Workshop PD Dikti PISN

Pimpinan Fakultas Syariah Hukum UINAM Ikuti Workshop PD Dikti PISN

Kegiatan Workshop Penguatan Sinkronisasi PD Dikti dan PISN yang dilaksanakan oleh UPT Pustipad UIN Alauddin Makassar di Hotel Alauddin pada Kamis, 15 Oktober 2026, merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola data akademik kampus. Workshop ini secara khusus melibatkan para pemangku kebijakan lini depan fakultas dan program studi, yaitu para Wakil Dekan 1 (Bidang Akademik), Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Fakultas, serta Ketua Program Studi (Prodi) se-UIN Alauddin Makassar, termasuk.Ka.Prodi HTN (Siyasah Syar'iyyah) : Dr.H.Andi Muhammad Akmal,.S.Ag.M.HI.


Kabag. Akademik UINAM : Dr. Asniati, M.Ag melaporkan bahwa maksud Kegiatan workshop ini adalah meningkatkan pemahaman teknis dan memperkuat koordinasi antar pimpinan di tingkat universitas, fakultas, hingga program studi mengenai integrasi data. Fokus utamanya mengarah pada keselarasan pelaporan data operasional kuliah di PD Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional).


Dalam Paparannya, Kepala Pustipad (Pusat Teknologi Informasi Pangkalan Data) : Dr. Asep, M.Si, menyampaikan bahwa tugas Pustipad mengonversikan pemahaman para pimpinan prodi dan fakultas agar proses penomoran ijazah nasional bagi mahasiswa yang lulus dapat berjalan otomatis tanpa hambatan administrasi atau kendala ketidakcocokan data pokok. Urgensi Kegiatan ini adalah :
• Legalitas Kelulusan dan Ijazah Mahasiswa: Di bawah regulasi kementerian terbaru, penomoran ijazah beralih menggunakan platform PISN, di mana nomor ijazah nasional baru bisa digenerasikan (generate) setelah data kelulusan mahasiswa terdata secara valid dan eligible (memenuhi syarat) di PD Dikti.
• Prinsip Kehati-hatian Nyata: Ketidaksesuaian data pokok mahasiswa (seperti perbedaan spasi nama, NIM, NIK, atau jumlah SKS) di masa lalu kerap menghambat alumni saat verifikasi kerja atau studi lanjut. Penataan sejak dini mencegah diperlukannya proses pembatalan atau pemutihan penomoran ijazah yang rumit.
• Indikator Akreditasi dan Reputasi: Validitas pelaporan data PD Dikti berpengaruh langsung pada rasio dosen-mahasiswa dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Hal ini merupakan modal penting mempertahankan predikat Akreditasi Unggul yang saat ini dipegang oleh UIN Alauddin Makassar.

Melalui keterlibatan aktif para Wadek 1, Kabag TU, dan Ketua Prodi se-UIN Alauddin Makassar, diharapkan validasi data tidak lagi menumpuk di tingkat pusat (Pustipad) melainkan selesai dan bersih sejak diinput dari tingkat program studi masing-masing, kunci Kepala Pustipad.#( AMA )
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_261015_141347_224.sdocx-->