Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
PPL FSH UIN Alauddin : Ka.Prodi HTN sebagai Dosen Pembimbing di Kemenag Takalar

PPL FSH UIN Alauddin : Ka.Prodi HTN sebagai Dosen Pembimbing di Kemenag Takalar

Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan Kegiatan.PPL ( Praktik Pengalaman Lapangan ). Kegiatan ini diikuti oleh Para Mahasiswa Semester 7. Lokasinya disebar di 25 titik Instansi yang berada di Mamminasata ( Kota Makassar, Kab.Maros, Kab.Gowa dan Kab.Takalar ). di antara Instansinya : Kantor Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN, Pengadilan Militer, Kementerian Agama, Polres. Kejaksaan. Waktunya selama 2 bulan, dari tgl 5 Oktober sd 4 November 2026. Setiap Instansi, ditempatkan 10-15 Mahasiswa PPL gabungan dari 6 Prodi di Fakultas Syariah Hukum. Setiap Instansi, ada dosen ditugaskan sebagai dosen Pembimbing, berdasarkan SK dari Dekan Fakultas Syariah Hukum : Prof.Dr. H. Abdul Rauf Muh.Amin, Lc.MA.

Ketua Prodi HTN ( Siyasah Syar'iyyah ) Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag. M.H.I diamanahkan sebagi Dosen Pembimbing untuk Instansi Kantor Kemenag Kab.Takalar. Saat mengantar mahasiswa di KanKemenag Takalar, Senin, 5 Oktober 2026, diterima oleh Kasubag TU : H.Afrizal, S.HI. bersama Pimpinan dan Staf.
Setelahnya, lanjut ke Kantor Pengadilan Agama Takalar, untuk mendampingi penerimaan mahasiswa PPL, mewakili Dosen Pendamping yang berhalangan hadir. Kami, diterima oleh Wakil Ketua PA Takalar : Nur Akhriyani Zainal, SH.MH. dan Panitera.

Dr. Andi Akmal menyampaikan, bahwa makna dan tujuan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar

1. Makna PPL
PPL merupakan kegiatan intrakurikuler wajib yang mengintegrasikan teori hukum dan syariah yang diperoleh di bangku kuliah dengan realitas dunia kerja. Kegiatan ini menjadi sarana transformasi bagi mahasiswa untuk melatih etika profesi, kedisiplinan birokrasi, serta menguji kesiapan mereka sebelum memasuki ekosistem kerja yang sesungguhnya.

2. Tujuan Berdasarkan Lokasi Penempatan
• Kantor Kemenag & KUA Kab. Takalar: Memahami manajemen administrasi keagamaan, tata kelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta mempraktikkan proses pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan pernikahan/rujuk.
• Kantor Pengadilan Agama: Mempelajari hukum acara (litigasi), administrasi penanganan perkara mulai dari meja pendaftaran, proses mediasi, persidangan, hingga teknik penyusunan putusan atau penetapan hakim.

3. Tujuan Spesifik Berdasarkan 6 Program Studi (Prodi)
• Ilmu Hukum: Menguasai kemahiran hukum praktis, analisis legal drafting, dan penegakan hukum substantif.
• Hukum Keluarga Islam (HKI): Memperdalam praktik bimbingan pranikah, hukum perkawinan, serta penyelesaian sengketa rumah tangga.
• Hukum Ekonomi Syariah (HES): Memahami regulasi keuangan syariah, tata kelola wakaf produktif, serta penyelesaian sengketa bisnis syariah.
• Hukum Tata Negara (HTN): Mengamati struktur birokrasi pemerintahan, administrasi publik, dan implementasi kebijakan regulasi keagamaan.
• Ilmu Falak: Mempraktikkan metode hisab-rukyat, kalibrasi arah kiblat tempat ibadah di wilayah Takalar, serta penentuan waktu shalat.
• Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH): Menganalisis dinamika produk hukum/fatwa serta menguji efektivitas Kompilasi Hukum Islam (KHI) di tengah masyarakat. #(AMA)
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_261013_231309_809.sdocx-->