Oleh: Zaenal Abidin
Setiap 21 April, peringatan Hari Kartini kerap tereduksi menjadi simbolisme kebaya dan puisi. Padahal, jika dibaca dengan kacamata Hukum Keluarga Islam, semangat Kartini justru sejalan dengan prinsip mu'asyarah bil ma'ruf dan paradigma mubadalah yang dikembangkan Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (IRCiSoD, 2019) dan dikukuhkan dalam rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I Cirebon 2017 dan KUPI II Semarang 2022.
Data empiris menuntut kita serius.
RS Muhammadiyah Gowa mencatat lonjakan kasus HIV/AIDS dan sifilis hingga 200% dalam setahun terakhir. Pengadilan Agama Gowa menangani ratusan gugat cerai setiap bulan, dengan alasan dominan: ekonomi, KDRT, dan perselingkuhan. Realitas ini mengonfirmasi bahwa kekerasan dan ketidakadilan dalam rumah tangga bukan wacana abstrak. Di titik inilah semangat Kartini "Habis Gelap Terbitlah Terang" bertemu dengan keniscayaan reformasi Hukum Keluarga Islam.
*Meluruskan Kartini: Anti-Dzalim, Bukan Anti-Nikah*
Kartini tidak menolak pernikahan; ia menolak pernikahan yang menindas. Dalam suratnya kepada Stella Zeehandelaar, 6 November 1899, sebagaimana tercatat dalam Joost Cote (ed.), Letters from Kartini: An Indonesian Feminist, 1900–1904 (1992), ia menulis bahwa ia ingin menikah dengan seorang lelaki yang dapat memahami dan dihormatinya. Kalimat itu beresonansi dengan konsep kafa'ah dalam fikih munakahat: kesetaraan dalam agama, akal, dan akhlak. Wahbah al-Zuhaili dalam _Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu_(juz 9) menegaskan bahwa dimensi agama dan akhlak adalah inti kafa'ah yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar kesetaraan harta atau nasab. Kartini marah pada perjodohan yang mengabaikan dimensi ini karena itu adalah dharar dan syariat melarang dharar.
*Tiga Titik Temu Kartini dan Fikih Keluarga*
Pertama, hak atas pendidikan sebagai perwujudan hifz al-aql. Kartini berjuang keras untuk pendidikan perempuan. Dalam maqashid syariah, ini adalah _hifz al-aql_/ memelihara akal. QS al-Mujadilah/58: 11 menegaskan Allah mengangkat derajat orang berilmu tanpa membedakan jenis kelamin. Pasal 80 ayat (4) KHI mewajibkan suami menanggung nafkah istri, dan para ahli hukum Islam seperti Amir Syarifuddin dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Prenada Media, 2006) mengembangkan ini mencakup nafkah pendidikan melalui ijtihad. Suami yang melarang istri mengembangkan diri tanpa alasan syar'i sejatinya melanggar _mu'asyarah bil ma'ruf_.
Kedua, penolakan terhadap KDRT dan poligami dzalim. QS al-Nisa/4: 19 memerintahkan _wa 'asyiruhunna bil ma'ruf — pergauilah istri dengan patut_. Pasal 31 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan suami dan istri wajib saling menghormati. Kartini membenci poligami zamannya bukan karena ia anti-syariat, melainkan karena praktiknya timpang dan tidak memenuhi syarat QS al-Nisa/4: 3 _fa in khiftum alla ta'dilu fa wahidah_, jika tidak sanggup berlaku adil, cukup satu. Semangat ini identik dengan semangat UU Perkawinan: menolak relasi kuasa yang menindas.
Ketiga, hak atas harta dan karir. QS al--Nisa/4: 32 dengan tegas menyatakan bahwa bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Pasal 86 KHI menguatkan: harta istri sepenuhnya milik istri. Muslimah berkarir bukan melawan kodrat, ia sedang menghidupkan ayat.
*Implikasi Kebijakan: Dari Wacana ke Advokasi*
Lonjakan HIV di Gowa adalah persoalan hifz al-nafs dan hifz al-nasl; dua dari lima maqashid syariah. Negara wajib melindungi nyawa dan keturunan. Maka, tes kesehatan pra-nikah bukan tindakan merendahkan, melainkan implementasi sadd al-dzari'ah: menutup jalan kemudharatan. Indonesia bahkan telah meratifikasi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam perkawinan, termasuk melindungi mereka dari risiko penularan penyakit.
Dalam hal hak asuh, Pasal 105 KHI memang menempatkan anak di bawah mumayyiz dalam asuhan ibu, namun dengan pengecualian yang bermakna. Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 349 K/AG/2006 telah menerapkan pendekatan maslahah al-thifl untuk memberikan hak asuh kepada ayah jika itu lebih maslahat bagi anak. Ini preseden penting: hakim Pengadilan Agama memiliki ruang ijtihad berbasis maqashid, dan ruang itu harus digunakan lebih berani.
Peringatan Hari Kartini selayaknya beralih dari simbolisme kultural menuju advokasi kebijakan yang konkret: mendorong KUA mewajibkan kelas fikih munakahat dan tes kesehatan bagi calon pengantin, serta mendorong hakim PA menggunakan maqashid syariah secara berani untuk melindungi perempuan dari penularan penyakit dalam perkawinan; dan mendorong revisi KHI agar lebih responsif terhadap prinsip mubadalah.
Gelap yang dilawan Kartini bukan laki-laki, melainkan kebodohan dan kedzaliman dalam rumah tangga. Mubadalah mengajarkan kesalingan: suami dan istri adalah dua subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang resiprokal. Itulah esensi keluarga sakinah, mawaddah, rahmah — yang dibangun di atas ilmu dan keadilan.
Gelap akan terbit terang, jika syariat ditegakkan dengan ilmu dan keadilan.
Zaenal Abidin, Dosen Prodi HKI/Kepala Laboratorium Syariah FSH.