Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Raih Gelar Doktor Hukum Islam, Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pertahankan Disertasi tentang Hak Konstitusional Warga Binaan

Raih Gelar Doktor Hukum Islam, Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pertahankan Disertasi tentang Hak Konstitusional Warga Binaan

GOWA – Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Alauddin Makassar, Nurfaika Ishak, secara resmi berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang Hukum Islam. Pencapaian akademik tersebut diraih setelah ia sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor (Sidang Terbuka) yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kegiatan ilmiah yang berlangsung penuh khidmat ini bertempat di Lantai 1 Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar mulai pukul 14.00 WITA.

Dalam sidang terbuka tersebut, promovendus memaparkan hasil penelitian ilmiahnya yang berjudul "Hak Konstitusional Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Perspektif Maslahah Daruriyyah". Penelitian ini menyoroti dan mengkaji pemenuhan hak-hak dasar serta perlindungan hukum bagi warga binaan perempuan dari sudut pandang kemaslahatan utama (maslahah daruriyyah) dalam hukum Islam. Gagasan mendalam yang dipresentasikan berhasil menyita perhatian para penguji serta audiens yang hadir.

Pelaksanaan ujian promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag., yang bertindak sebagai Ketua/Pimpinan Sidang. Proses pengujian materi disertasi berlangsung secara komprehensif bersama tim penguji internal maupun eksternal, yaitu Dr. Abd. Haris, S.H., M.H. selaku Penguji Eksternal, serta tim Penguji Utama yang terdiri dari Prof. Dr. Hamzah Hasan, M.H.I., Prof. Dr. Drs. H. Supardin, M.H.I., dan Prof. Dr. H. Muh. Saleh Ridwan, M.Ag.

Penyusunan karya ilmiah promovendus berada di bawah bimbingan dan arahan penuh tim promotor yang berpengalaman. Prof. Dr. Drs. H. Sabri Samin, B.A., M.Ag. bertindak sebagai Promotor/Penguji, dengan didampingi oleh Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag. selaku Kopromotor I/Penguji, serta Prof. Dr. Kurniati, M.H.I. selaku Kopromotor II/Penguji. Ujian akademik ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, di antaranya Dekan FSH, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., para wakil dekan, serta seluruh ketua dan sekretaris program studi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Keberhasilan Nurfaika Ishak dalam meraih gelar doktor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan keilmuan Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, sekaligus memberikan dampak praktis bagi pemenuhan hak-hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, raihan prestasi akademik ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi civitas akademika UIN Alauddin Makassar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mutu pendidikan perguruan tinggi.