Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menorehkan prestasi akademik yang membanggakan, dengan resmi dikukuhkannya Prof. Dr. Hj. Asni, S.Ag., M.H.I sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Prosesi sidang senat terbuka yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh jajaran rektorat, pimpinan fakultas, sejawat akademisi, Keluarga serta tamu undangan. Pencapaian gelar akademik tertinggi ini menjadi bukti nyata dedikasi dan kontribusi mendalam beliau dalam pengembangan hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan dinamika keluarga dan perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia.
Dalam orasi ilmiah pengukuhannya, Prof. Asni menyampaikan pidato yang sangat menggugah kesadaran hukum kontemporer berjudul "Mengapa Hukum Harus Membela Perempuan: Urgensi Keadilan Substantif dalam Perlindungan Hak Isteri di Peradilan Agama". Melalui pidato tersebut, beliau menyoroti secara tajam posisi perempuan, khususnya para istri, yang kerap kali masih berada pada posisi rentan ketika dihadapkan pada sengketa hukum keluarga. Beliau menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya sekadar menjadi teks mati, melainkan harus hadir sebagai instrumen aktif yang memberikan perlindungan nyata.
Lebih lanjut, Prof. Asni memaparkan bahwa selama ini penegakan hukum di lembaga peradilan seringkali terjebak pada keadilan formal-prosedural semata, yang cenderung mengabaikan ketimpangan relasi kuasa di dunia nyata. Oleh karena itu, beliau menawarkan gagasan pentingnya penerapan keadilan substantif di lingkungan Peradilan Agama. Keadilan substantif ini menuntut para penegak hukum, terutama hakim, untuk melihat melampaui aturan tertulis demi memastikan bahwa hak-hak distributif, perlindungan pasca-perceraian, serta kesejahteraan psikologis dan finansial seorang istri benar-benar terpenuhi secara adil.
Argumentasi yang dibangun oleh Guru Besar baru ini didasarkan pada realitas empiris di lapangan, di mana perempuan kerap kali mengalami kerugian berlapis saat proses hukum berlangsung, baik karena faktor administratif maupun pemahaman bias gender yang masih tersisa. Prof. Asni menegaskan bahwa membela hak-hak perempuan dalam hukum keluarga bukanlah bentuk diskriminasi terhadap laki-laki, melainkan sebuah upaya mendasar untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) yang menjadi inti dari tujuan syariat Islam (maqasid asy-syari'ah).
Acara pengukuhan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh civitas akademika dan para tamu yang hadir. Kehadiran Prof. Dr. Hj. Asni, S.Ag., M.H. sebagai Guru Besar baru diharapkan mampu memberikan energi segar bagi penguatan riset-riset hukum yang responsif gender di perguruan tinggi. Lebih dari itu, pemikiran yang beliau tuangkan dalam pidato pengukuhan ini diharapkan dapat menjadi rujukan strategis bagi para praktisi hukum dan hakim di Peradilan Agama dalam melahirkan putusan-putusan yang lebih progresif, berkeadilan, dan berpihak pada kemanusiaan.