Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) FSH UIN Alauddin makassar Menggelar Seminar Nasional bertajuk “Akses Keadilan Terhadap Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum”.

  • 16 Juni 2023
  • 12:25 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-Alauddin.ac.id,, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Menggelar Seminar Nasional Bertajuk “Akses Keadilan Terhadap Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum”.

 

Kegiatan yang digelar di ruang Lecture Theater Prof .Muim Salim Fakultas Syariah dan Hukum Kamis, 15 juni 2023 menghadirkan narasumber Dr. H. Andi Akram, S. H., M. H yang merupakan Kapus Litbang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan di pandu oleh Dr. Kiljamilawati, S. Ag., M. H selaku dosen Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

 

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Dekan fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag, Wakil Dekan I Bidang Akademik Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd, ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Dr. Hj. Patimah, M. Ag dan dihadiri pula oleh para Dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dalam sambutannya mengatakan bahwa tema pada seminar nasional ini sangat penting, karena masih ada orang yang beranggapan bahwa perempuan itu urutan kedua setelah laki-laki dan sudah menjadi kultur budaya kita. Sedangkan dalam  konsep Al-Quran tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang membedakan hanyalah kinerjanya.

 

Sementara itu Dr. H. Andi Akram , S. H., M. H dalam materinya mengatakan bahwa banyak perempuan melepas hak-hak keperdataannya yang secara hukum yang sepatutnya mereka dapat hanya karena supaya mereka bisa cepat menyelesaikan masalah rumah tangganya.

 

Lanjutnya beliau mengatakan bagaimana ibu-ibu yang ingin bercerai itu bisa mendapatkan hak-haknya karena ada pendapat dalam masyarakat yang membuatnya kaget darimana sumber hukumnya yang mengatakan kalau perempuan yang mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tidak mempunyai hak untuk harta bersama, itu adalah hal yang keliru.

 

Kegiatan seminar nasional dengan tema kali ini berjalan sukses dengan antusias para dosen dan mahasiswa melakukan diskusi dan tanya jawab terkait dengan materi dan realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini.