Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Hasanuddin!

  • 20 Agustus 2024
  • 12:53 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

MAKASSAR, FSH.UIN GOWA, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin berhasil menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema mengenai “Revisi UU POLRI dan Dampaknya Terhadap Sistem Peradilan Pidana” sebagai implementasi kerjasama dengan beberapa pihak dalam hal ini; Pusat Riset Sistem Peradilan PidanaUniversitas Brawijaya (PERSADA UB), dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). Pelaksanaan FGD tersebut melibatkan Fakultas Hukum dari beberapa Perguruan Tinggi yang ada di Kota Makassar seperti; Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM), dengan menetapkan kuota untuk dua Dosen, dan lima Mahasiswa. FGD tersebut diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2024 bertempat di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H.  tepatnya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

 

Selanjutnya pelaksanaan FGD tersebut didampingi oleh dua moderator yakni; Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. (Akademisi FH UB), dan Djaelani Prasetya, S.H., M.H. (Akademisi FH Unhas). Pelaksanaan Diskusi tersebut terbagi menjadi dua sesi, dengan mengundang beberapa narasumber seperti :

1. Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas)

2. Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unhas)

3. Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI)

4. Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi FH UI)

5. Mayor Jenderal TNI (Purn.) Saurip Kadi (Purnawirawan TNI-AD)

6. Iftitahsari, S.H., M.Sc. (Peneliti Institute for Criminal Justice Reform)

 

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, selain itu turut hadir pula Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Ketua Umum ASPERHUPIKI. Disamping itu kegiatan tersebut juga menghadirkan berbagai kalangan dalam hal ini; Akademisi, Praktisi Hukum, Jurnalis serta Mahasiswa dari berbagai Universitas yang ada dilingkup Kota Makassar. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerjasama antara pihak Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan ASPERHUPIKI.

 

Dalam sambutannya, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. menegaskan bahwa relevansi serta urgensi pelaksanaan diskusi tersebut adalah sebagai konteks hukum nasional yang melibatkan diskusi antara beberapa profesi berbeda. Beliau menekankan pada perluasan kewenangan kepolisian, yang didalamnya menimbulkan kekhawatiran yang dihadapi para masyarakat terkait mekanisme pengawasan yang dinilai belum jelas. Lebih lanjutnya beliau menggandeng para peserta diskusi untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai wadah dalam menggarap masukan serta solusi terbaik yang kedepannya dipakai untuk mempertimbangkan kebijakan dalam merevisi UU POLRI tersebut.  

Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dalam sambutannya memberikan gambaran konherensif terkait pentingny revisi UU POLRI yang seharusnya tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru, mengingat dampak besar yang ditimbulkan dalam sistem hukum di Indonesia, disamping itu beliau menyoroti tantangan terbesar dalam pelaksanaan revisi tersebut yang melibatkan UU POLRI dengan UU yang lain serta antara KUHP terbaru dengan KUHAP yang ada saat ini. Beliau mengharapkan adanya bentuk kepastian sinkronisasi serta harmonisasi sebagai pertimbangan yang matang.

Diskusi yang berjalan pun terselenggara dengan baik serta dirangkaikan dengan sesi tanya jawab yang selanjutnya menghasilkan rekomendasi atau ide baru bagi kebijakan yang akan dirumuskan dalam hal ini melalui Policy Paper.

Harapannya melalui penyelenggaraan FGD tersebut selanjutnya Rekomendasi yang telah diberikan dapat menjadi acuan serta memberikan peluang pertimbangan yang besar kepada pihak Legislatif dalam membuat kebijakan baru untuk revisi UU POLRI kedepannya.