MAKASSAR,
FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Fakultas
Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar berhasil menyelenggarakan
kegiatan Seminar Nasional yang mengusung tema “Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Perempuan dan Anak Melalui Putusan Pengadilan Agama di Indonesia”.
Disamping itu, FSH UIN Alauddin Makassar berhasil menghadirkan beberapa Narasumber
yang berlatar belakang Ketua Pengadilan Agama yang ada di Maluku, Labuan Bajo
dan Bali sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan tersebut
diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus 2025 melalui perantara Zoom Meeting.
Pada pelaksanaan Seminar
Nasional tersebut, Bapak Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. selaku
Dekan FSH UIN Alauddin Makassar diberikan Amanah sebagai pengisi Keynote
Speaker. Selain itu Bapak Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H. selaku
Wakil Dekan I FSH UIN Alauddin Makassar juga diamanahkan sebagai Moderator yang
menjadi pengendali dinamika diskusi. Penyelenggaraan Seminar Nasional tersebut
menghadirkan 4 (empat) Narasumber yakni :
1. Mahdys Syam, S.H.,
M.H. (Ketua Pengadilan
Agama Dataran Hunimoa
2. Muhammad
Jalaluddin, S.Ag., M.E. (Ketua
Pengadilan Agama Labuan Bajo)
3. Nurrahmawaty, S.H.,
M.H. (Ketua Pengadilan
Agama Klungkung)
4. Dr. Alamsyah, S.H.I.,
S.H., M.H. (Ketua
Pengadilan Agama Karangasem)
Seminar Nasional ini dihadirkan
untuk menjadi ruang diskusi terbuka bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa
untuk memperdalam pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap hak
perempuan dan anak melalui putusan Pengadilan Agama di Indonesia. Kegiatan
ini bermanfaat sebagai ajang berbagi pengetahuan, menumbuhkan kesadaran kritis,
sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendorong keadilan dan perlindungan
hukum yang lebih berpihak pada perempuan dan anak.