Prodi Hukum Ekonomi Syariah FSH UIN Alauddin Makassar Menggelar Seminar Nasional bertajuk "Asuransi Syariah di Indonesia (Prospek dan Tantangannya)"

  • 06 Juli 2023
  • 09:48 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-Alauddin.ac.id,, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar Nasional yang bertajuk “Asuransi Syariah di Indonesia (Prospek dan Tantangannya)” yang berlangsung di ruang Lecture Theater Prof .Muim Salim Fakultas Syariah dan Hukum, Rabu (05/06/2023).

 

Seminar Nasional kali ini menghadirkan narasumber Dr. Asri Muhammad Sholeh, Lc., M. A, yang merupakan seorang dosen di STIBA Makassar dan Drs. Hadi Daeng Mapuna, M. Ag yang juga merupakan seorang dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar sekaligus merupakan salah satu Agen Asuransi Syariah di Makassar. Serta dipandu oleh Muhammad Ma’ruf Syafruddin yang merupakan salah seorang Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini juga diikuti oleh para Dosen, Staf dan Mahasiswa dilingkungan FSH.

 

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Ketua Prodi Hukum Ekonomi Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Ashar Sinilele, S. H., MM., M. H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan ungkapan rasa terima kasih kepada narasumber dan para peserta yang hadir serta rekan – rekan yang terlibat dan ikut mensukseskan kegiatan tersebut.

 

Dr. Hj. Rahmatiah HL, M. Pd selaku Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar mengatakan dalam sambutannnya  dan membuka acara ini secara resmi, bahwa  kegiatan Seminar Nasional dengan tema kita kali ini sangat penting. Karena dengan kegiatan ini para peserta baik itu dosen, staf dan mahasiswa dilingkungan Fakultas Syariah dan Hukum dapat mengetahui lebih jelas keutamaan asuransi dan manfaatnya.


 


“Pada dasarnya asuransi itu adalah sebuah tabungan dan jaminan, karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi kedepannya. Jika asuransi konvensional dianggap haram, maka kita bisa menggunakan asuransi syariah. Sehingga kita bisa mengetahui apa perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah” lanjutnya.

 

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh kedua narasumber yang hadir dan menjelaskan secara mendetail apa – apa saja manfaat dan keutamaan dari asuransi itu sendiri serta apa – apa tantangan yang dihadapi dalam prospeknya. Dr. Asri Muhammad Sholeh, Lc., M. A terkait hukum asuransi mengungkapkan “Seperti yang kita ketahui dalam agama kita hukum asuransi ini adalah perkara yang bersifat kontemporer, belum ada pada zaman Nabi, sahabat, dan para ulama klasik seperti imam shafi’i dan imam ahmad. Namun kita menyakini bahwasanya agama kita senantiasa relevan untuk diterapkan disetiap zaman, hanya saja dalam memandang perkara baru ulama kita tekadang berbeda persepsi dalam memberikan respon”.



Sedang Drs. Hadi Daeng Mapuna, M. Ag mengungkapkan bahwa kita berbicara tentang asuransi memang merupakan pembahasan yang cukup pelik karena membutuhkan upaya untuk memahaminya lebih jauh. “di Asuransi syariah penanggung dan tertanggung itu tidak terpisah. Berbeda dengan konvensional dimana perusahaan adalah penanggung dan nasabah adalah tertanggung, sehingga ada kemungkinan pihak yang diuntungkan dan pihak dirugikan. Prospek asuransi syariah di Indonesia kedepannya sangat cerah hanya saja dibutuhkan upaya yang maksimal dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya asuransi dan manfaat asuransi syariah” pungkasnya.

 

Kegiatan Seminar Nasional ini berjalan sukses dan di akhiri dengan antusias para dosen dan mahasiswa melakukan diskusi dan tanya jawab terkait dengan materi yang dibawakan.