Prodi Ilmu Hukum Gelar Seminar Nasional Bertajuk "Hukum Pidana Korporasi"

  • 28 September 2023
  • 09:36 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar Nasional bertajuk “Hukum Pidana Korporasi” yang berlangsung di Ruang Lecture Theater Prof. Muin Salim Fakultas Syariah dan Hukum, Rabu 27/9/2023.

 

Seminar Nasional Prodi IH kali ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M. Hum yang merupakan salah satu Hakim Senior Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung RI dan dipandu oleh Ikram Nur Fuadi, S. H., M.H yang juga merupakan salah satu dosen prodi Ilmu Hukum. Kegiatan ini juga di hadiri oleh sejumlah Dosen, Pegawai, dan Mahasiswa lingkup Fakultas Syariah dan Hukum.

 

Mewakili Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Wakil Dekan I Bidang Akademik Dr. Rahman Syamsuddin, S. H., M. H dalam sambutannya mengatakan Seminar kali sangat penting dengan menghadirkan Narasumber dari MA RI dan membahas isu tindak pidana Korporasi di Indonesia.

 

“Alhamdulillah kerja sama dengan MA RI semakin meningkat dengan hadirnya Hakim Agung di tengah-tengah kita untuk membahas isu kejahatan korporasi yang masih jarang dibahas dan bagaimana regulasinya.” ungkapnya.

 

Lanjutnya, Dr. Rahman Syamsuddin mengungkapkan rasa terimakasih kepada Hakim Agung yang sebagai Narasumber atas kehadirannya di kampus Peradaban. Ia pun berharap kedepannya proses perkuliahan dalam bentuk seminar-seminar seperti ini semakin digelarkan dan ilmu seperti ini semakin dikembangkan baik didalam perkuliahan maupun dalam bentuk penelitian.

 

YM Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya dalam pemaparannya mengatakan bahwa Korporasi merupakan subjek hukum yang tidak lepas dari perbuatan pidana. Beliau juga mengatakan bahwa kedepannya subjek hukum ini akan semakin berkembang.

Prof. Dr. Surya jaya juga mengatakan bahwa regulasi terkait Pidana Korporasi di Indonesia masih abu-abu. Hal itu yang mendasari pengajuan pengadaan regulasi terkait tindak pidana korporasi yang melahirkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

 

“Karena abu-abunya aturan tentang penanganan kejahatan pada korporasi maka hadirlah Perma No 13 tahun 2016. Saat itu saya diundang oleh DPR untuk membahas hal. Bahkan saat ini dapat dikatakan bahwa regulasi kita sangat bagus dan sudah dijadikan contoh negara luar,seperti malaysia kemarin” ungkapnya.