Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Prodi
Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar
Nasional bertajuk “Hukum Pidana Korporasi” yang berlangsung di Ruang Lecture Theater
Prof. Muin Salim Fakultas Syariah dan Hukum, Rabu 27/9/2023.
Seminar Nasional Prodi IH kali
ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M. Hum yang merupakan
salah satu Hakim Senior Ketua Kamar Pidana di Mahkamah Agung RI dan dipandu
oleh Ikram Nur Fuadi, S. H., M.H yang juga merupakan salah satu dosen prodi
Ilmu Hukum. Kegiatan ini juga di hadiri oleh sejumlah Dosen, Pegawai, dan
Mahasiswa lingkup Fakultas Syariah dan Hukum.
Mewakili Dekan Fakultas Syariah
dan Hukum, Wakil Dekan I Bidang Akademik Dr. Rahman Syamsuddin, S. H., M. H
dalam sambutannya mengatakan Seminar kali sangat penting dengan menghadirkan Narasumber
dari MA RI dan membahas isu tindak pidana Korporasi di Indonesia.
“Alhamdulillah kerja sama dengan
MA RI semakin meningkat dengan hadirnya Hakim Agung di tengah-tengah kita untuk
membahas isu kejahatan korporasi yang masih jarang dibahas dan bagaimana
regulasinya.” ungkapnya.
Lanjutnya, Dr. Rahman Syamsuddin
mengungkapkan rasa terimakasih kepada Hakim Agung yang sebagai Narasumber atas
kehadirannya di kampus Peradaban. Ia pun berharap kedepannya proses perkuliahan
dalam bentuk seminar-seminar seperti ini semakin digelarkan dan ilmu seperti ini
semakin dikembangkan baik didalam perkuliahan maupun dalam bentuk penelitian.
YM Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya dalam pemaparannya mengatakan bahwa Korporasi merupakan subjek hukum yang tidak lepas dari perbuatan pidana. Beliau juga mengatakan bahwa kedepannya subjek hukum ini akan semakin berkembang.
Prof. Dr. Surya jaya juga
mengatakan bahwa regulasi terkait Pidana Korporasi di Indonesia masih abu-abu. Hal
itu yang mendasari pengajuan pengadaan regulasi terkait tindak pidana
korporasi yang melahirkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
“Karena abu-abunya aturan tentang
penanganan kejahatan pada korporasi maka hadirlah Perma No 13 tahun 2016. Saat itu
saya diundang oleh DPR untuk membahas hal. Bahkan saat ini dapat dikatakan
bahwa regulasi kita sangat bagus dan sudah dijadikan contoh negara luar,seperti
malaysia kemarin” ungkapnya.