Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Dalam
Rangka pembukaan Milad Fakultas Syariah dan Hukum, Dema F gelar Seminar Nasional bertajuk “Penegakan
Supremacy Hukum di Indonesia” yang berlangsung di Gedung Auditorium Kampus II
UIN Samata-Gowa, Senin 06/11/2023.
Seminar Nasional ini menghadirkan
3 Narasumber, yakni Kompol Dharma Praditya Negara, S.Ik, Polrestabes Makassar,
Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H yang juga merupakan Wakil Dekan I Bidang
Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum, dan Muh. Rijal Djamal, SS., M.Si yang
merupakan seorang content Creator dan CEO Bedabaik. Kegiatan ini dihadiri
langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin,
Lc., M.A, dan juga diikuti oleh para Dosen dan seluruh Mahasiswa Lingkup
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan Seminar Nasional ini
merupakan salah satu agenda acara dalam kegiatan Law Fair yang diadakan oleh
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum dalam memperingati
Milad FSH.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Alauddin Makassar Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A dalam sambutannya
mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pencerahan dan
edukasi terkait dengan keadaan hukum yang ada di Indonesia ini.
“penegakan supremacy hukum di
Indonesia menjadi suatu topik yang sangat menarik dan menarik karena Indonesia mengalami berbagai masalah yang sepatutnya tidak perlu terjadi.
Dalam UUD ayat 3 sudah jelas disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
Hukum, yang artinya Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi Supremacy Hukum atau kedaulatan
hukum”jelasnya.
Lanjutnya beliau mengatakan
“Supramacy Hukum adalah suatu prinsip dasar dalam bernegara, namun izinkan saya
mengatakan bahwa sebenarnya prinsip dasar ini sedang mengalami gangguan. Kalau
supremacy hukum kita sedang bermasalah maka negara kita juga akan mengalami
masalah besar”.
“Jadi supremacy hukum secara
sederhananya adalah bagaimana kita berikhtiar dan berupaya agar hukum di
Indonesia itu kita posisikan ditempat yang paling tertinggi didalam melindungi
masyarakat dan warganegara” Pungkasnya.
Dalam pemaparan materi yang
dibawakan oleh Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H mngatakan bahwa dalam penegakan
Hukum merupakan upaya untuk tegaknya Norma-norma hukum secara nyata oleh
subjeknya.
“penegakan Hukum merupakan upaya
untuk penegakan norma-norma hukum secara nyata oleh subjeknya. Dalam arti luas,
proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan
hukum. Dan dalam arti sempit penegakan hukum itu diartikan sebagai upaya
aparatur penegak hukm untuk menjamin dan memastikan suatu aturan hukum berjalan
sebagaimana mestinya.
Sedangkan dalam pemaparan materi
yang dibawakan oleh Kompol Dharma Praditya Negara, mengatakan bahwa sesuai
dengan peraturan kepolisian Negara RI no 8 tahun 2021, Restorative Justice
adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga
pelaku dan korban,tokoh agama,masyarakat, dan tokoh adat untuk bersama-sama
mencari penyelesaian yang adil.
Sedangkan menurut Muh. Rijal
Djamal, SS., M.Si mengatakan bahwa melihat dari sudut pandang sebagai seorang
aktivis dan konten kreator, kita harus memakai dan memanfaatkan teknologi itu
sebagai ruang untuk melawan dan ruang untuk mengkritik. Ada 3T untuk bagaimana
penegakan hukum kita bisa hidup yakni
teladan, terampil dan transpormatif.