Law Fair 2023 : Dema FSH Gelar Seminar Nasional Bertajuk "Penegakan Supremacy Hukum Di Indonesia"

  • 06 November 2023
  • 01:32 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Dalam Rangka pembukaan Milad Fakultas Syariah dan Hukum, Dema F  gelar Seminar Nasional bertajuk “Penegakan Supremacy Hukum di Indonesia” yang berlangsung di Gedung Auditorium Kampus II UIN Samata-Gowa, Senin 06/11/2023.

 

Seminar Nasional ini menghadirkan 3 Narasumber, yakni Kompol Dharma Praditya Negara, S.Ik, Polrestabes Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H yang juga merupakan Wakil Dekan I Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Hukum, dan Muh. Rijal Djamal, SS., M.Si yang merupakan seorang content Creator dan CEO Bedabaik. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A, dan juga diikuti oleh para Dosen dan seluruh Mahasiswa Lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

 

Kegiatan Seminar Nasional ini merupakan salah satu agenda acara dalam kegiatan Law Fair yang diadakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum dalam memperingati Milad FSH.

 

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pencerahan dan edukasi terkait dengan keadaan hukum yang ada di Indonesia ini.

 

“penegakan supremacy hukum di Indonesia menjadi suatu topik yang sangat menarik dan menarik  karena Indonesia mengalami berbagai  masalah yang sepatutnya tidak perlu terjadi. Dalam UUD ayat 3 sudah jelas disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang artinya Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi  Supremacy Hukum atau kedaulatan hukum”jelasnya.

 

Lanjutnya beliau mengatakan “Supramacy Hukum adalah suatu prinsip dasar dalam bernegara, namun izinkan saya mengatakan bahwa sebenarnya prinsip dasar ini sedang mengalami gangguan. Kalau supremacy hukum kita sedang bermasalah maka negara kita juga akan mengalami masalah besar”.

 

“Jadi supremacy hukum secara sederhananya adalah bagaimana kita berikhtiar dan berupaya agar hukum di Indonesia itu kita posisikan ditempat yang paling tertinggi didalam melindungi masyarakat dan warganegara” Pungkasnya.

 

Dalam pemaparan materi yang dibawakan oleh Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H mngatakan bahwa dalam penegakan Hukum merupakan upaya untuk tegaknya Norma-norma hukum secara nyata oleh subjeknya.

 

“penegakan Hukum merupakan upaya untuk penegakan norma-norma hukum secara nyata oleh subjeknya. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Dan dalam arti sempit penegakan hukum itu diartikan sebagai upaya aparatur penegak hukm untuk menjamin dan memastikan suatu aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

 

Sedangkan dalam pemaparan materi yang dibawakan oleh Kompol Dharma Praditya Negara, mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan kepolisian Negara RI no 8 tahun 2021, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga pelaku dan korban,tokoh agama,masyarakat, dan tokoh adat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

 

Sedangkan menurut Muh. Rijal Djamal, SS., M.Si mengatakan bahwa melihat dari sudut pandang sebagai seorang aktivis dan konten kreator, kita harus memakai dan memanfaatkan teknologi itu sebagai ruang untuk melawan dan ruang untuk mengkritik. Ada 3T untuk bagaimana penegakan hukum kita bisa hidup  yakni teladan, terampil dan transpormatif.