Seminar Nasional Bahas Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023

  • 05 Februari 2025
  • 10:21 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Gowa, 4 Februari 2025 – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi tuan rumah Seminar Nasional bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Acara ini diselenggarakan oleh CRCS UGM/ISFoRB, Fakultas Syariah dan Hukum, serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, bertempat di Lantai 4 Gedung Rektorat.

Seminar ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka, di antaranya Wahyuddin Halim, Ph.D. (Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, UIN Alauddin Makassar), Dr. Al Khanif (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Jember), Siti Nurhidayah, S.H., M.H. (perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), dan Dr. Lidya K. Tandierung, M.A., M.Th. (Rektor STFT INTIM Makassar).

Seminar ini dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., yang menekankan pentingnya memahami regulasi hukum pidana terbaru dan dampaknya terhadap kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam sesi pemaparan, para narasumber membahas UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Diskusi mencakup latar belakang perubahan UU, implikasi terhadap kebebasan berekspresi, serta tantangan implementasi di masyarakat.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis, dengan peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan akademisi. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang diberikan.

Di akhir acara, moderator merangkum poin-poin penting mengenai dampak regulasi ini terhadap kehidupan masyarakat. Ditekankan pula pentingnya peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam memahami serta mengawal implementasi UU ini. Seminar ini berlangsung dengan lancar dan sukses, ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk terus mendiskusikan dan mengkaji lebih lanjut isu-isu terkait hukum pidana dan kebebasan beragama di Indonesia.