Tiga Negara Muslim, Tiga Model Hukum Keluarga: Kajian Komparatif Indonesia-Malaysia-Mesir Ungkap Dinamika Modernisasi Syariah

  • 30 Juni 2025
  • 10:25 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

GOWA, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar telah menyelenggarakan Kajian Bulanan dengan tema “Dinamika Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Malaysia dan Mesir”, kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 pukul 09.00 s/d 12.00 WITA. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Lecture Theater (LT) FSH UIN Alauddin Makassar.

 

Kegiatan akademik bergengsi ini dihadiri langsung oleh Dekan FSH UIN Alauddin Makassar Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., Ketua Program Studi HKI Dr. Hj. Musyfikah Ilyas, S.H.I., M.H.I., serta para Dosen dan Mahasiswa. Acara ini menghadirkan pemateri yang ahli dan berkompeten pada bidang hukum keluarga islam komparatif yakni Prof. Dr. H. Abd. Halim Talli, M.Ag. kajian ini dilaksanakan dalam format diskusi akademik dengan metodologi komparatif untuk memberikan perspektif yang komprehensif yang bertujuan untuk menganalisis perbandingan regulasi dan implementasi hukum keluarga di ketiga negara tersebut.

Penyelenggaraan kajian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperluas wawasan akademik tentang diversitas implementasi hukum keluarga Islam dalam konteks negara-negara dengan mayoritas Muslim yang berbeda sistem pemerintahan dan tradisi hukumnya. Indonesia dengan sistem negara kesatuan dan demokrasi, Malaysia sebagai negara federal, serta Mesir dengan karakteristik sistem hukumnya masing-masing, memberikan pembelajaran berharga tentang adaptasi dan modifikasi hukum Islam dalam merespons tantangan kontemporer. Melalui pendekatan analitis komparatif, kajian ini mengeksplorasi berbagai aspek regulasi perkawinan termasuk batas usia minimum perkawinan, persyaratan izin orang tua, regulasi poligami, biaya perkawinan, serta tanggung jawab suami istri dalam ketiga yurisdiksi tersebut.


Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ketiga negara memiliki fondasi hukum Islam yang sama, implementasinya mengalami modifikasi sesuai dengan realitas sosial, budaya, dan politik lokal masing-masing negara. Kajian ini menegaskan bahwa dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia, Malaysia, dan Mesir mencerminkan upaya harmonisasi antara prinsip-prinsip syariah dengan tuntutan modernitas dan keadilan sosial. Ketiga negara menunjukkan model pembaharuan hukum Islam yang responsif terhadap isu-isu kontemporer seperti kesetaraan gender, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai fundamental Islam. Kajian ini memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan studi hukum keluarga Islam komparatif dan menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi hukum keluarga yang lebih adaptif dan berkeadilan. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. berharap kajian seperti ini dapat diadakan oleh seluruh prodi setiap bulannya dan seluruh civitas akademik dapat meluangkan waktu untuk turut hadir di setiap kajian yang diadakan