Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
FSH UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar Internasional, Perkuat Komitmen sebagai Rumah Maqasid syariah

FSH UIN Alauddin Makassar Gelar Seminar Internasional, Perkuat Komitmen sebagai Rumah Maqasid syariah


GOWA — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar seminar internasional bertajuk “Integrating Maqāṣid al-Sharīʿah into Shariah Governance: Translating Iḥsān into Compassionate Service to Humanity”, Senin (26/10/2026), di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar.

Seminar tersebut menghadirkan dua akademisi dari Malaysia, yakni  Dato’ H. Shushil Azam Shuib dan Assoc. Prof. Dr. Muhammad Najib Abdullah dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). Kegiatan ini menjadi ruang dialog akademik mengenai integrasi tujuan syariat Islam (Maqāṣid al-Sharīʿah) dalam tata kelola kelembagaan, pendidikan, serta pelayanan yang mengedepankan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.


Seminar internasional dibuka oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik FSH UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., yang mewakili Dekan FSH, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A.

Dalam naskah sambutannya, Rahman menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Dekan yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas kedinasan dalam kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ia juga memperkenalkan UIN Alauddin Makassar sebagai Kampus Peradaban yang memiliki delapan fakultas dan Program Pascasarjana. Khusus FSH, terdapat enam program studi sarjana yang mengembangkan keilmuan hukum Islam dan hukum nasional secara integratif.

Rahman menekankan bahwa pengembangan ilmu hukum tidak boleh berhenti pada pemahaman norma dan peraturan, tetapi harus berorientasi pada keadilan substantif serta kemanfaatan sosial.

"Hukum tidak boleh kehilangan ruh keadilannya, aturan tidak boleh kehilangan tujuan kemaslahatannya, dan tata kelola syariah tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaannya," demikian salah satu penegasan dalam naskah sambutannya.

Dekan Canangkan FSH sebagai Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah

Dalam kesempatan tersebut, Rahman turut menyampaikan komitmen Dekan FSH, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, untuk mengembangkan Fakultas Syariah dan Hukum sebagai Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah.

Gagasan tersebut diarahkan menjadi identitas sekaligus fondasi akademik fakultas dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai langkah konkret, FSH mengarahkan revisi kurikulum dengan menambahkan mata kuliah Maqāṣid al-Sharīʿah.

Langkah ini diharapkan memperkuat kemampuan mahasiswa dalam memahami hukum tidak hanya berdasarkan teks peraturan, tetapi juga tujuan filosofis, nilai keadilan, dan kemaslahatan yang melandasinya.

Menurut Rahman, pengembangan Rumah Maqāṣid juga membutuhkan kolaborasi internasional agar perspektif akademik mahasiswa dan dosen semakin luas.

Prof. Shushil Azam Shuib: Maqāṣid al-Sharīʿah dalam Perspektif Plato, Aristoteles, dan Konfusius

Dalam materi yang disiapkannya,  Dato’ H. Shushil Azam Shuib mengangkat kajian Maqāṣid al-Sharīʿah melalui perbandingan pemikiran tiga tokoh filsafat besar dunia, yakni Plato, Aristoteles, dan Konfusius.

Materi bertajuk “Padanan Falsafah Plato, Aristotle dan Konfusius dengan Maqasid Syariyyah” tersebut mengangkat gagasan bahwa ketiga tradisi pemikiran memiliki titik pertemuan dalam upaya membentuk manusia berakhlak dan masyarakat sejahtera, meskipun memiliki sumber dan landasan filosofis yang berbeda.

Dalam pemikiran Plato, keadilan berkaitan dengan keteraturan jiwa, pendidikan, serta pembentukan masyarakat yang baik.

Aristoteles menekankan kebajikan, keseimbangan, dan kebijaksanaan praktis sebagai dasar kehidupan yang bermakna.

Sementara itu, Konfusius memberikan perhatian terhadap kemanusiaan, moralitas, penghormatan kepada keluarga, serta kepemimpinan yang beretika.

Ketiga pendekatan tersebut dibandingkan dengan lima perlindungan fundamental dalam Maqāṣid al-Sharīʿah, yaitu pemeliharaan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).

Perbandingan itu menunjukkan adanya kesamaan perhatian terhadap pembentukan manusia bermoral dan masyarakat berkeadilan, dengan tetap menegaskan perbedaan mendasar pada sumber pemikiran masing-masing.

Maqāṣid al-Sharīʿah berakar pada wahyu dan tujuan syariat Islam, sedangkan Plato dan Aristoteles mengembangkan pemikiran melalui filsafat rasional Yunani, serta Konfusius melalui tradisi etika dan sosial Tiongkok.


Dato Shushil juga menyiapkan materi mengenai tantangan generasi muda Islam abad ke-21 melalui tajuk “Nuraniku Berkata: Maqasid Syariah dan Cabaran pada Belia Islam”.

Materi tersebut memetakan berbagai persoalan kontemporer yang dihadapi generasi muda, mulai dari krisis identitas, pengaruh ideologi, penyalahgunaan narkoba, perundungan, tekanan emosional, penyalahgunaan teknologi, hingga ketidakpastian ekonomi dan pekerjaan.

Kelima prinsip utama Maqāṣid al-Sharīʿah digunakan sebagai kerangka untuk memahami sekaligus menawarkan pendekatan terhadap persoalan tersebut.

Perlindungan agama diarahkan pada penguatan akidah dan identitas keislaman. Perlindungan jiwa mencakup keselamatan fisik dan kesehatan mental. Perlindungan akal berkaitan dengan pendidikan, literasi digital, serta penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

Sementara itu, perlindungan keturunan menekankan ketahanan keluarga dan pembentukan akhlak, sedangkan perlindungan harta diarahkan pada penguatan literasi keuangan, etika ekonomi, dan kemandirian generasi muda.

Materi ini juga menyoroti pentingnya kerja sama keluarga, institusi pendidikan, organisasi masyarakat, dan pemerintah dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, serta mampu menghadapi perubahan zaman.


Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Najib Abdullah mengembangkan pembahasan tentang hubungan antara Maqāṣid al-Sharīʿah, tata kelola syariah, dan prinsip ihsan dalam pelayanan kepada manusia.

Materi presentasinya menekankan bahwa Maqāṣid al-Sharīʿah bukan sekadar daftar lima tujuan perlindungan, tetapi merupakan kerangka untuk membangun kehidupan manusia yang baik, bermartabat, dan berkembang.

Dalam penjelasannya, konsep Maqāṣid dijabarkan melalui tiga tingkatan kebutuhan, yaitu ḍarūriyyāt atau kebutuhan mendasar, ḥājiyyāt atau kebutuhan penunjang, dan taḥsīniyyāt atau penyempurnaan kualitas kehidupan.

Ketiga tingkatan ini dipadukan dengan prinsip ihsan, yaitu tindakan yang baik, niat yang tulus, serta kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia berada dalam pengawasan Allah Swt.

Materi tersebut menekankan pentingnya perubahan orientasi dari sekadar mengetahui Maqāṣid menuju penerapan nilai-nilainya dalam tindakan sehari-hari dan praktik kelembagaan.


Dalam kerangka yang dipaparkannya, tata kelola kelembagaan dapat dilihat melalui tiga perspektif yang saling melengkapi.

Pertama, syariah dan keadilan, yang menekankan legalitas, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, prosedur yang benar, serta pertanggungjawaban kelembagaan.

Maqāṣid dan kesejahteraan, yang menekankan bahwa setiap keputusan harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, mencegah kerugian, serta menghasilkan kemanfaatan yang nyata.

Ketiga, ihsan dan keunggulan etika, yang menekankan kualitas pelayanan melalui ketulusan, penghormatan, kepedulian, dan tanggung jawab moral.

Ketiga perspektif tersebut membentuk kerangka tata kelola yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat secara sosial dan bermartabat dalam pelaksanaannya.


Materi ini juga menguraikan penerapan Maqāṣid dan ihsan dalam kegiatan kelembagaan sehari-hari.

Dalam tata kelola internal, penerapannya mencakup kebijakan yang adil, prosedur yang benar, kesejahteraan pegawai, lingkungan kerja profesional, pengawasan yang bermartabat, serta penyelesaian persoalan secara beretika.

Dalam pelayanan kepada masyarakat, nilai tersebut diwujudkan melalui komunikasi transparan, akses pelayanan yang mudah, tanggapan terhadap pengaduan, penghormatan kepada penerima layanan, serta perhatian khusus terhadap kelompok rentan.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan tata kelola tidak cukup diukur melalui pemenuhan regulasi semata, tetapi juga melalui dampak kebijakan terhadap kesejahteraan dan martabat manusia.

Dengan demikian, tata kelola syariah yang ideal merupakan perpaduan antara kepatuhan hukum, pencapaian kemaslahatan, dan kualitas pelayanan yang didasarkan pada nilai ihsan.


Substansi materi kedua narasumber tersebut memperlihatkan bahwa Maqāṣid al-Sharīʿah memiliki relevansi luas, baik dalam pengembangan filsafat hukum, pendidikan karakter, perlindungan generasi muda, maupun pembentukan tata kelola kelembagaan yang berkeadilan.

Pembahasan ini juga sejalan dengan arah kebijakan FSH UIN Alauddin Makassar untuk mengembangkan Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah sebagai ruang pengembangan pemikiran hukum Islam yang integratif dan responsif terhadap persoalan kontemporer.

Melalui seminar internasional tersebut, FSH UIN Alauddin Makassar berharap dapat memperkuat hubungan akademik dengan perguruan tinggi Malaysia, khususnya dalam penelitian bersama, publikasi ilmiah, pertukaran akademik, dan pengembangan kurikulum berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Syariah dan Hukum untuk mewujudkan semangat Kampus Peradaban melalui pengembangan ilmu pengetahuan yang berlandaskan keadilan, kemaslahatan, akhlak, dan pelayanan kepada kemanusiaan.