“Moderasi Hukum Islam” (Berlandaskan Adat Bersendi Syarak dan Syarak Bersendi Kitabull

  • 24 September 2019
  • 05:22 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Moderasi Hukum Islam”

(Berlandaskan Adat Bersendi Syarak dan Syarak Bersendi Kitabullah)

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Moderasi Hukum Islam” Berlandaskan Adat Bersendi Syarak dan Syarak Bersendi Kitabullah”. di LT Fakultas Syariah dan Hukum pada Selasa, (24/9/2019). Pada Seminar Nasional menghadirkan pembicara Dr. H.M. Waryani Fajar R.M.Ag dari Pusat Kerukuran Umat Beragama  (PKUB) Kementerian Agama (KEMENAG) RI dan yang mendampingi sebagai moderator  adalah Ahkam Jayadi,S.H.,M.H (Dosen FSH). Seminar ini juga dihadiri oleh  dosen, mahasiswa dan civitas akademik di fakultas syariah dan hukum dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Muammar Muhammad Bakry,Lc.M.Ag.

Dekan fakultas syariah dan hukum yang membuka kegiatan mengatakan bahwa, tema seminar ini sangat menarik sebab Moderasi beragama atau moderasi hukum islam mutlak untuk dipahami bersama. Moderasi beragama berkaitan dengan moderenitas dan fleksibilitas dari hukum islam itu sendiri sehingga diharapkan moderasi dapat mengakomodir kepentingan keumatan yang bukan saja bagi umat islam tapi bisa menjadi rahmat bagi alam semesta.

                Pada pemaparan materi seminar, pembicara mengatakan bahwa konsep moderasi beragama dikembangkan oleh Kementrian Agama. Konsep modarasi agama yang dipaparkan berdasarkan perspektif kementrian agama, dan moderasi hukum islam dari pandangan pembicara. Moderasi beragama berdasarakan konsep dari  Kemenag merupakan jalan tengah yang mendudukkan Ekstrim kiri (konservatisme, eksklusuf, radikal, ekstrimis, teroris, ) yang bertumpu pada tekstualis/Naql dan Ekstrim kanan (liberalis) yang bertumpu pada kontekstual/aql. Moderasi ini sebagai jalan tengah munculnya paham keagamaan yang ekstrem dan potensial memecah toleransi beragama, pemerintah sebagaimana mestinya hadir untuk tetap menjaga toleransi .

Untuk Moderasi hukum islam,  konsep ini merupakan cara mencari konsep islam keindonesiaan. Konsep ini bertitik pada 3 aspek yakni pertama Kitabulllah/qur’an, kedua syarak/sunnah, dan yang ketiga  adat. Formasi yang terbentuk dari kombinasi ketiga aspek tersebut melahirkan Identitas kita, yakni identitas sebagai warga Negara Indonesia dalam pandangan Keindonesiaan, Indentitas manusia dalam pandangan kemanuasiaan, dan identitas sebagai islam dalam pandangan keislaman. Yang ketiga inilah menjadi pilar moderasi hukum islam.

                Moderasi beragama dan moderasi hukum islam kedepannya diharapkan menjadi filter terhadap pandangan-pandangan yang menyimpang dan dapat memecah belah bangsa Indonesia. Ini juga menjadi tantangan bagi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar untuk ikut berkontribusi melalui pandangan dan karya-karyanya dalam menjaga keutuhan NKRI.