“Moderasi Hukum Islam”
(Berlandaskan Adat Bersendi
Syarak dan Syarak Bersendi Kitabullah)
Fakultas Syariah
dan Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Moderasi Hukum Islam” Berlandaskan Adat
Bersendi Syarak dan Syarak Bersendi Kitabullah”. di LT Fakultas Syariah dan
Hukum pada Selasa, (24/9/2019). Pada Seminar Nasional menghadirkan pembicara Dr.
H.M. Waryani Fajar R.M.Ag dari Pusat Kerukuran Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (KEMENAG) RI dan
yang mendampingi sebagai moderator adalah Ahkam Jayadi,S.H.,M.H (Dosen FSH). Seminar
ini juga dihadiri oleh dosen, mahasiswa
dan civitas akademik di fakultas syariah dan hukum dan dibuka langsung oleh
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Muammar Muhammad Bakry,Lc.M.Ag.
Dekan fakultas
syariah dan hukum yang membuka kegiatan mengatakan bahwa, tema seminar ini sangat
menarik sebab Moderasi beragama atau moderasi hukum islam mutlak untuk dipahami
bersama. Moderasi beragama berkaitan dengan moderenitas dan fleksibilitas dari
hukum islam itu sendiri sehingga diharapkan moderasi dapat mengakomodir kepentingan
keumatan yang bukan saja bagi umat islam tapi bisa menjadi rahmat bagi alam
semesta.
Pada
pemaparan materi seminar, pembicara mengatakan bahwa konsep moderasi beragama
dikembangkan oleh Kementrian Agama. Konsep modarasi agama yang dipaparkan
berdasarkan perspektif kementrian agama, dan moderasi hukum islam dari
pandangan pembicara. Moderasi beragama berdasarakan konsep dari Kemenag merupakan jalan tengah yang mendudukkan
Ekstrim kiri (konservatisme, eksklusuf, radikal, ekstrimis, teroris, ) yang
bertumpu pada tekstualis/Naql dan Ekstrim kanan (liberalis) yang bertumpu pada kontekstual/aql.
Moderasi ini sebagai jalan tengah munculnya paham keagamaan yang ekstrem dan
potensial memecah toleransi beragama, pemerintah sebagaimana mestinya hadir untuk
tetap menjaga toleransi .
Untuk Moderasi
hukum islam, konsep ini merupakan cara
mencari konsep islam keindonesiaan. Konsep ini bertitik pada 3 aspek yakni
pertama Kitabulllah/qur’an, kedua syarak/sunnah, dan yang ketiga adat. Formasi yang terbentuk dari kombinasi
ketiga aspek tersebut melahirkan Identitas kita, yakni identitas sebagai warga Negara
Indonesia dalam pandangan Keindonesiaan, Indentitas manusia dalam pandangan kemanuasiaan,
dan identitas sebagai islam dalam pandangan keislaman. Yang ketiga inilah menjadi
pilar moderasi hukum islam.
Moderasi
beragama dan moderasi hukum islam kedepannya diharapkan menjadi filter terhadap
pandangan-pandangan yang menyimpang dan dapat memecah belah bangsa Indonesia. Ini
juga menjadi tantangan bagi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar untuk
ikut berkontribusi melalui pandangan dan karya-karyanya dalam menjaga keutuhan
NKRI.