GOWA,
FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID -- Dalam rangka meningkatkan
keilmuan mahasiswa khususnya dibidang hukum acara, maka Prodi Hukum Keluarga
Islam Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syariah & Hukum UIN Alauddin
Makassar menyelenggarakan Praktik Peradilan Semu atau sidang mini di Ruang Sidang
Utama Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA Kabupaten Gowa pada hari Sabtu,
12 Oktober 2019 yang diikuti oleh 41 Mahasiswa Semester VII Prodi Hukum
Keluarga Islam.
Kegiatan ini juga
dihadiri oleh Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam Bapak Drs. H. Supardin M.H.I
periode 2014-2019 dan Sekretaris Jurusan Ibu Dr. Musyfika Ilyas, S.H.I., M.H.I
yang sekaligus membuka kegiatan Peradilan Semu ini. Adapun dosen pembimbing
dalam kegiatan ini yaitu Bapak Ibnu Izzah S.H.I.,M.H. serta didampingi oleh dua
orang calon hakim pada Pengadilan Negeri Sungguminasa yaitu Prihatini
Hudahanin, S.H.,M.H. dan Andi Ahsanal Zamaksyari S.H.
Mahasiswa
mensimulasikan perkara Perdata pada Peradilan semu kali ini, dengan agenda
sidang mulai dari sidang pertama penawaran mediasi kepada para pihak, pembacaan
gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, pembuktian, kesimpulan hingga pembacaan
putusan oleh hakim. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 s/d 13.00 WITA
dan diakhiri dengan mengisi Post Test guna mengetahui sejauh mana pemahaman
mahasiswa terkait Hukum Acara Perdata.
Peradilan semu
merupakan mata kuliah wajib dengan bobot 1 SKS yang harus dilalui oleh seluruh
mahasiswa semester VII yang bertujuan untuk mengasah kemampuan mahasiswa di
bidang hukum acara baik pada Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan
tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Kegiatan ini dianggap penting untuk
dilaksanakan oleh Mahasiswa Tingkat akhir karena menjadi wadah bagi mahasiswa
untuk menerapkan teori serta pengetahuan hukum yang telah didapatkan pada saat
kuliah, Sehingga diharapkan Mahasiswa telah siap mengahadapi peradilan yang
sesungguhnya dan memiliki daya saing dengan Alumni dari Universitas lain,
tentunya dengan tetap menjaga Akhlak yang ditanamkan pada setiap Mahasiswa UIN
Alauddin Makassar.