GOWA,
FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID – Fakultas Hukum dan Syariah UIN
Alauddin bekerjasama dengan BNPT dan FKPT (Forum Kordinasi Pencegahan
Terorisme) Sulawesi Selatan menggelar Webinar Nasional dengan tema Radikalisme dalam Tinjauan Berbagai Aspek,
pada Kamis, 2 Juli 2020 Pukul 13.00-15.30 WITA.
Webinar ini
menghadirkan beberapa narasumber yang memberikan pandangan dari berbagai aspek.
Di antaranya Direktur Pencegahan BNPT Inspektur Jenderal polisi IR. Hamli, ME,
Kurnia Widodo, mantan Napi Terorisme, Rektor Universitas Islam Makassar Dr. Ir.
Hj. A. Majdah M. Zain, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr. Faridah Patittingi,
Dekan Fakultas Psikologi UNM Prof. Dr. Muhammad Jufri, dan Warek IV Universitas
Islam Negeri Alauddin Makassar Dr. H. Kamaluddin Abunawas. Kegiatan ini dibuka
langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupe yang
sekaligus sebagai keynotespeaker.
Menurut Dekan fakultas
Syariah dan Hukum UIN yang juga sebagai Ketua FKPT Sulawesi Selatan, Dr. H.
Muammar Bakry, kegiatan ini adalah kerjasama
bersama BNPT dengan menggandeng beberapa kampus besar di Sulawesi
Selatan di antaranya Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar dan
Universitas Islam Makassar (UIM), dan Universitas Muslim Indonesia dalam rangka
upaya pencegahan terorisme.
Kapolda Sulawesi Selatan
Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupe menegaskan bahwa perlu pemahaman detail kepada
masyarakat terkait beberapa tahapan munculnya radikalisme di masyarakat.
Dinamika propaganda, pola penyebaran dan diasporanya yang juga sudah memasuki
kampus kampus perguruan tinggi. Mas Guntur Laupe menghimbau seluruh lapisan masyarakat dapat
berkontribusi langsung dan bergandeng tangan, tidak mudah terprovokasi dengan
isu-isu yang menyesatkan, melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang
pentingnya hidup rukun.
Sementara itu, Direktur
Pencegahan BNPT Inspektur Jenderal polisi IR. Hamli, ME menambahkan bahwa ada
berbagai motif yang menyebabkan terjadinya tindakan radikal hingga perlu
dilakukan upaya pencegahan di antaranya memberikan wawasan keagamaan yang cukup
kepada masyarakat tentang moderasi
beragama, memberikan wawasan kebangsaan, dan wawasan sosial politik.
Dalam komentarnya yang
mengatakan “Juga perlu perhatian lebih pada pengentasan kemiskinan, Covid ini
menanmbah jumlah angka kemiskinan di Negara kita sehingga perlu prinsip
keadilan dan keseimbangan dalam berbagai aspek di masyarakat karena motivasi
beberapa kelompok melakukan ini adalah karena perasaan terzalimi, dan yang
utama adalah mari kita ajak masyarakat ikuti kebijakan pemerintah dan tetap
bijak bermedia sosial, saring sebelun sharing“ Tegasnya.
Rektor Universitas
Islam Makassar Dr. Ir. Hj. A. Majdah M. Zain melihat aspek radikalisme dari
kelompok perempuan yang menjadi kelompok potensial sebagai agen, bisa agen
terorisme dan juga bisa menjadi agen perdamaian di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Menurutnya perempuan rentan digunakan sebagai pelaku terorisme karena masih
kuatnya budaya patriarki dimana perempuan cenderung ikut ideologi suami yang
memiliki pemahaman yang salah. “ Kedepan kita perlu mencegah bagaimana anak
anak dan perempuan tidak digunakan sebagai pelaku terorisme, mari lakukan upaya
pencegahan dengan melibatkan guru-guru perempuan, tokoh-tokoh agama perempuan, dan para aktivis-aktivis
perempuan’ Tambahnya.
Sementara itu mantan
Napi terorisme Kurnia Widodo menjelaskan
kesaksiannya bagaimana geneologi dirinya
bisa terpapar paham radikalisme sejak dari dunia kampus sampai terhubung dengan
kelompok-kelompok radikal sampai di Luar Negeri. Menurutnya faktor utama yang
dominan muncul tindakan teroris radikalisme adalah faktor ideologis dan faktor
lain seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial.
“ Saya banyak tersadar setelah dalam penjara mengaji dan banyak
berdiskusi pada ustas yang berpikiran moderat dan bertemu dengan korban- korban BOM terorisme
dan mendengar keluhan mereka, saya mulai tersentuh” kisah mantan combatan
tersebut yang sekarang menjadi Ketua Yayasan Genggam Perdamaian.
Senada dengan
narasumber lainnya, dari aspek agama Dr. Kamaluddin Abunawas menegaskan
pentingnya melakukan pencegahan sejak dini dengan meluruskan paham paham teologis mereka yang
terpapar, meluruskan pemahaman-pemahaman
fikih dan mengawasi sisitem pendidikan kita beserta kurikulumnya. “ Ada
3 jenjang sikap berjenjang yang negative
yaitu Fundamentalis, Radikalisme, dan
Terorisme, kenalilah mendalam dan akrabkan masyarakat dengan
pemahaman-pemahaman positif seperti Tawassuth, Tawazun dan Tasamuh” terangnya.
Aspek psikologis,
dipaparkan oleh Prof. Dr. Muhammad Jufri dengan melihat situasi pandemic
covid-19 yang bisa memberikan efek domino berupa kesulitan ekonomi yang
berdampak pada kehidupan sosial meraka yang terpapar radikalisme. Sehingga
penyebaran isu negara yang dianggap tidak beres dan memunculkan muncul paham
paham yang membenci pemerintah dan bisa melakukan perlawanan yang melahirkan embrio
terorisme. “ Setiap orang memiliki potensi untuk melakukan arogansi jika merasa
hak pribadinya tidak terpenuhi, makin tingginya ekpektasi terhadap Negara maka
akan berdampak sugesti perilaku agresi dan bisa saja melahirkan sikap resisten,
penolakan dan bahkan kekerasan” Tambahnya.
Terakhir, Prof Faridah
Patintingi menutup diskusi dengan pemaparan dari aspek hukum tentang bagaimana
upaya pencegahan dilakukan melalui penegakan hukum berupa penegakan UU No. 5
Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU, pemerintah
dalam hal ini BNPT menggalang partisipasi masyarakat dan kelompok keagamaan
dalam rangka mencegah terjadinya penetrasi paham radikal yang berujung pada
tindakan terorisme. “ Terakhir melalui konsolidasi masyarakat sipil, masyarakat
melalui organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan perlu menggalang
kekuatan menolak radikalisme yang muncul ditengah –tengah masyarakat” ungkap
Dekan Fakultas Hukum UNHAS.