FSH.UIN-ALAUDDIN.AC,ID. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Menggelar Seminar Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba, Judi dan Miras yang berlangsung di Desa Mattirobulu, Kamis (04/11/2021).
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber : dr. Indrayanti, S.Ked (Dokter UPT Puskesmas Libureng) dengan materi Dampak Napza Bagi Kesehatan Fisik dan Mental, Bripka Taufan (Kanit Reskrim Polsek Libureng) dengan materi Sanksi Hukum Napza dan Judi, dan Bripka Erwin (Kanit Intelkam Polsek Libureng) dengan materi Ciri-ciri Pelaku dan Pemakai Narkoba. Selain itu juga dihadiri oleh pemerintah desa setempat, tokoh masyarakat, serta para pemuda.
Pemerintah setempat mengungkapkan mendukung penuh pelaksanaan penyuluhan tersebut dengan memberikan fasilitas, selain itu materi yang disampaikan juga sangat baik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan memfasilitasi untuk bisa menggunakan aula kantor desa dan memaksimalkan penyebaran informasi tentang penyuluhan penyalahgunaan narkoba, judi dan miras kepada tokoh masyarakat serta pemuda-pemudi yang ada di desa ini” Pungkasnya.
Isran, mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, hal ini dapat dilhat dari banyaknya pertanyaan yang dilayangkan kepada narasumber.
“Masyarakat juga sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan tersebut terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diberikan kepada narasumber mengenai dampak Napza di bidang kesehatan dan di bidang Hukum” Ungkapnya.
“Selain itu juga, dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan dan menambahkan wawasan kepada warga Desa Mattirobulu khususnya para pemuda yang rentan terpengaruh oleh napza tentang bahayanya untuk kesehatan dan sanksinya di bidang hukum” Tambah Isran.