Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Jumarni, SH, MH Promosi Doktor : Ka. Prodi HTN Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Jumarni, SH, MH Promosi Doktor : Ka. Prodi HTN Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar melaksanakan sidang ujian Promosi Doktor : Jumarni SH.MH  : Salah seorang Dosen Fakultas Syariah Hukum, Senin, 13 April 2026 / 24 Syawal 1447.

Turut hadir dalam promosi ini, Ketua Prodi HTN Siyasah Syar'iyyah : Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag.M.H.I dan beberapa dosen dan tendik di FSH UIN Alauddin.

Saya mengucapkan apresiasi dan selamat atas raihan gelar akademik tertinggi ini dalam usia 34 tahun.

Para Penguji : Prof. Abustani Ilyas, Prof, Darussalam., Prof.Kurniati, Prof. Ahmad Musyahid, Prof.Hamsah Hasan, Dr.Abd.Wahid Haddade, Dr.Rahman Syamsuddin dan Penguji eksternal : Dr Nurlailah Harun dari IAIN Manado

Semoga ilmunya dapat diaplikasikan dan berdampak kepada institusi dan masyarakat, harap Andi Akmal.

Judul disertasinya : Strategi kebijakan anti korupsi Umar bin Khattab dan implikasinya terhadap sistem pemerintahan di Indonesia

sebagai Ka.Prodi HTN, Dr.Andi Akmal memberikan catatan atas disertasi ini perspektif Siyasah Syar'iyyah

*Strategi kebijakan anti korupsi Umar bin Khattab dan implilasinya terhadap sistem pemerintahan di Indonesia Perspektif siyasah syar'iyyah*

Strategi kebijakan anti-korupsi Umar bin Khattab dalam perspektif siyasah syar’iyyah (politik Islam) berfokus pada Mewujudkan maslahah ammah (kemaslahatan umum) melalui pengawasan ketat, akuntabilitas, dan integritas moral pemimpin. Kebijakan ini memiliki implikasi signifikan terhadap penguatan sistem tata kelola pemerintahan di Indonesia, terutama dalam mendorong transparansi dan pencegahan korupsi yang lebih substansial. 

Strategi Kebijakan Anti-Korupsi Umar bin Khattab

Dalam pandangan siyasah syar'iyyah, korupsi adalah tindakan kriminal yang merusak pondasi maqashid syariah karena didorong oleh egoisme yang merugikan hak publik. Umar menerapkan beberapa langkah strategis: 

Audit Kekayaan Pejabat: Umar mewajibkan pejabat mencatat kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ditemukan kenaikan harta yang tidak wajar, ia tak segan menyita sebagian harta tersebut untuk dikembalikan ke kas negara (Baitul Maal).

Pembuktian Terbalik: Ia mempelopori sistem pembuktian terbalik bagi pejabat yang ditengarai melakukan korupsi, di mana pejabat tersebut harus membuktikan asal-usul hartanya.

Sistem Gaji yang Layak: Untuk meminimalkan godaan suap, Umar memberikan gaji yang mencukupi bagi para pejabat pemerintah dan hakim agar mereka dapat hidup sejahtera tanpa perlu mencari penghasilan sampingan yang haram.

Lembaga Pengawasan (Al-Hisbah): Pembentukan lembaga pengawas pasar dan birokrasi untuk memastikan kejujuran dalam transaksi dan pelaksanaan tugas publik.

Rotasi Jabatan, Anti-Nepotisme: Umar melarang anggota keluarganya memegang jabatan strategis dan rutin merotasi pejabat agar tidak terbentuk dinasti atau jaringan kekuasaan yang korup. 

Implikasi Terhadap Sistem Pemerintahan di Indonesia

Konsep kepemimpinan Umar yang menggabungkan kekuasaan dengan nilai spiritual memberikan model reformatif bagi birokrasi Indonesia. 

Berikut adalah implikasinya: 

Penguatan LHKPN dan Audit Forensik: Kebijakan pencatatan harta Umar sejajar dengan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia. Implikasinya adalah perlunya penguatan verifikasi data agar LHKPN tidak sekadar formalitas.

Urgensi UU Perampasan Aset: Praktik penyitaan harta oleh Umar menunjukkan perlunya payung hukum yang kuat di Indonesia, seperti RUU Perampasan Aset, untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat dan memberikan efek jera.

Reformasi Birokrasi Berbasis Integritas: Siyasah syar’iyyah menekankan bahwa sistem hukum yang baik harus didukung oleh moralitas pelaku sejarah. Di Indonesia, hal ini berimplikasi pada pentingnya pendidikan anti-korupsi yang menanamkan kesadaran etis selain penegakan hukum represif.

Inovasi Pengawasan Publik: Penggunaan "mata-mata" oleh Umar untuk memantau gaya hidup pejabat dapat diadaptasi dalam sistem pemerintahan modern melalui penguatan whistleblowing system dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi gaya hidup mewah (flexing) pejabat. 

Perspektif siyasah syar’iyyah menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan kombinasi antara sistem yang tangguh (seperti KPK atau audit negara) dan keteladanan kepemimpinan yang memprioritaskan keadilan sosial di atas kepentingan pribadi atau kelompok.