Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan akademik, dalam bentuk Review Kurikulum 6 Prodi di FSH. Bertempat di Ruang Rapat Senat Fakultas, Rabu, 15 April 2026 / 26 Syawal 1447. Tampil sebagai Pemateri : Dr. Syamsu Duha, M.Pd. ( Dosen Fakultas Tarbiyah Keguruan UIN Alauddin Makassar ), yg juga sebagai Assesor BAN PT.
Hadir Para Wakil Dekan FSH, Kabag.Tata Usaha, Para Ka. Prodi, Sek Prodi, KPM, KPPM ( Tingkat Fakultas ), GPM dan GPPM ( Tingkat Prodi ). Untuk Prodi HTN Siyasah Syar'iyyah, hadir Ka.Prodi : Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I, Sek.Prodi : Dr. Hisbullah, SH.MH, GPM : Nurchaliq Majid, SH.MH, GPPM : Rahman, SH.MH.
Point dari materi Review kurikulum HTN adalah
Review kurikulum Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN) atau Siyasah Syar'iyyah bertujuan utama untuk memastikan relevansi pendidikan dengan perkembangan hukum kontemporer serta kebutuhan dunia kerja.
Berikut adalah rincian tujuan serta poin-poin yang perlu dilengkapi dan ditindaklanjuti:
1. Tujuan Review Kurikulum
• Relevansi dan Adaptabilitas: Menyesuaikan materi pengajaran dengan dinamika hukum terbaru dan isu kenegaraan terkini di Indonesia.
• Integrasi Keilmuan: Memperkuat sinergi antara hukum positif (hukum negara) dan prinsip-prinsip syariah (Siyasah Syar'iyyah) agar lulusan memiliki perspektif yang komprehensif.
• Peningkatan Mutu Lulusan: Memastikan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan standar nasional untuk menghasilkan sarjana yang kompetitif secara profesional dan berakhlak.
• Pemenuhan Standar Akreditasi: Sebagai bagian dari penjaminan mutu internal (AMI) dan persiapan akreditasi berkala (4-5 tahun sekali).
2. Poin-Poin yang Perlu Dilengkapi
• Struktur Mata Kuliah Berbasis MBKM: Memastikan ketersediaan skema Magang, Pertukaran Mahasiswa, atau Studi Independen dalam kurikulum.
• Mata Kuliah Kompetensi Khusus: Melengkapi kurikulum dengan mata kuliah praktis seperti Legal Drafting, Advokasi Hukum, serta praktik peradilan (Mahkamah Konstitusi dan PTUN).
• Integrasi Teknologi: Menambahkan aspek literasi digital dalam hukum, seperti Cyber Law atau hukum keuangan publik berbasis digital.
• Kesesuaian dengan Stakeholder: Melibatkan masukan dari alumni dan pengguna lulusan (seperti pengadilan, instansi pemerintah, atau NGO) untuk menentukan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan di lapangan.
3. Langkah Tindak Lanjut
• Analisis Kesenjangan (Gap Analysis): Membandingkan CPL yang ada saat ini dengan profil lulusan yang diharapkan oleh pasar kerja.
• Penyelarasan RPS: Memperbarui Rencana Pembelajaran Semester (RPS) agar mencakup metode pembelajaran yang lebih partisipatif dan riset terbaru.
• Pendampingan oleh UPPS: Melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) untuk dukungan kebijakan dan dana dalam implementasi kurikulum baru.
• Uji Publik dan Review Pakar: Menyerahkan draf kurikulum kepada pakar hukum tata negara dan praktisi hukum untuk mendapatkan validasi akhir. <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260415_152059_303.sdocx-->