Samata, Gowa ) PascasarjanaUIN Alauddin Makassarmenggelar Seminar Proposal Tesis mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Suhardi T. Minta, S.H. Acara ini berlangsung di Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Suhardi mempresentasikan rencana penelitiannya yang mengangkat judul"Pernikahan Sepupu menurut Adat Desa Kayang Kec. Pantar Barat Kab.Alor Prov.NTT.
Seminar ini dihadiri oleh tim penguji yang terdiri dari para pakar hukum Islam dan tata negara. Bertindak sebagai penguji utama adalah Ketua Prodi HTN Siyasah Syar'iyyah,Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I.bersama Guru Besar Prodi HTN,Prof. Dr. Drs. H.Sabri Samin, BA,M.Ag. Dua penguji senior lainnya yang turut membedah proposal ini adalah Prof. Dr. Abd. Rahman R., M.Ag.dan Prof. Dr. Azman, M.Ag. Selain tim penguji, sejumlah mahasiswa pascasarjana juga hadir aktif sebagai penanggap untuk memberikan masukan kritis.
Tujuan Penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam mekanisme, aturan, serta pandangan hukum adat yang berlaku di Desa Kayang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, mengenai pernikahan antar-sepupu. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana relevansi dan komparasi hukum adat setempat jika ditinjau dari perspektif hukum Islam (Siyasah Syar'iyyah ) serta hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Urgensi Penelitian
Secara substantif, penelitian yang diajukan oleh Suhardi T. Minta memiliki urgensi yang sangat tinggi pada dua aspek utama :
1. Resolusi Ketidakpastian Hukum: Pernikahan antar-sepupu sering kali berada di zona abu-abu, di mana terdapat perbedaan pandangan antara hukum adat, aspek medis/biologis, hukum negara, dan penafsiran fikih Islam. Penelitian ini mendesak dilakukan untuk memetakan kepastian hukum kemaslahatan keluarga bagi masyarakat Desa Mayang
2. Pelestarian dan Dokumentasi Budaya: Menjadi langkah krusial dalam mendokumentasikan hukum adat lokal di NTT agar tidak punah tergerus zaman, sekaligus menjadi referensi ilmiah akademis yang masih sangat jarang meneliti dinamika hukum adat di wilayah Pantar Barat, Kabupaten Alor.
3. Makna Penelitian
Bagi dunia akademis dan praktisi hukum, makna mendalam dari penelitian ini adalah sebagai jembatan integrasi ilmu. Penelitian ini mempertemukan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat NTT dengan prinsip-prinsip universal hukum Islam. Hasil akhir dari tesis ini diharapkan mampu memberikan kontribusi konseptual bagi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia yang inklusif dan berbasis pada keberagaman budaya Nusantara.
Acara seminar berjalan dengan lancar dan interaktif, di mana mahasiswa penanggap memberikan ruang dialektika yang sehat sebelum proposal ini disempurnakan ke tahap riset lapangan.#AMA<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_261022_063720_530.sdocx-->