"Reorientasi Fiqih Kontemporer Berbasis Maqashid Syariah" Menjadi Tema dalam Kuliah Umum Fakultas Syariah dan Hukum UINAM

  • 27 Oktober 2023
  • 09:47 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar kembali gelar Kuliah Umum. Kuliah Umum kali ini mengangkat tema “Reorientasi Fikih Kontemporer Berbasis Maqashid Syariah” yang digelar di Ruang Lecture Theater Prof. Muin Salim Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis 26/10/2023.

 

Kuliah Umum ini menghadirkan Narasumber dari Pesantren Balekambang Jepara, Jawa Tengah Dr. KH. Nasrulloh Afandi, Lc., M.A, dan dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A, Wakil Dekan I Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H, wakil Dekan II Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M. H.I, dan dipandu oleh Dr. Abdi Wijaya, S.S. M.H.I yang juga merupakan Ketua Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum serta diikuti oleh Para Ketua dan Sekretaris Prodi, Staf, Dosen dan Mahasiswa lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

                                                                    

Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi kita terutama untuk mahasiswa karena pada kegiatan ini akan lebih diberikan pencerahan terkait dengan ilmu Maqashid.

 

“kuliah umum ini,  tentunya sangat penting karena membahas materi tentang ilmu Maqashid. Yang mana ilmu Maqashid itu ilmu yang sangat penting bagi kita semua. Kita orang syariah tidak boleh tidak tahu tentang maqashid Syariah, karena ketika kita berbicara tentang Maqashid itu berbicara tentang esensi dan substansi Islam. Terkait dengan judul ini sudah sangat menarik. Dari kata “Reorientasi” yang artinya sekarang fiqih kita selama ini salah arah, dan mau diperbaiki kembali. Mungkin maksudnya bahwa banyak orang terlalu berlebihan memperlakukan fiqih sampai mengabaikan maqashidnya” ungkapnya.

 

Lanjutnya, beliau mengungkapkan rasa terimakasih kepada narasumber atas kehadirannya di kampus peradaban UIN Alauddin Makassar tepatnya di fakultas Syariah dan Hukum. Beliaupun berharap agar kita memperhatiakan dengan baik nilai-nilai yang disampaikan oleh narasumber sebagai bekal kita terutama mahasiswa untuk memahami lebih jauh terkait ilmu Maqashid syariah.

 

Dalam pemaparan materinya Dr. KH. Nasrulloh Afandi, Lc., M.A menjelaskan bahwa sebuah permasalahan hukum ketika terjadi kebuntuan dan memang nyata perkara itu adalah Fiqih Kontemporer yang belum pernah terjadi pada masa lampau adalah Maqashid Syariah. Itu adalah sebagai pemantik pendahuluan betapa pentingnya ilmu Maqashid Syariah, yang mana ketika kita berbicara terkait maqashid syariah maka kita berbicara tentang kemaslahatan.

 

“Ushul Fiqih dan Maqashid adalah perkara yang berbeda, beliau mengibaratkan seorang dokter, ushul fiqih adalah dokter umum dan maqashid adalah dokter spesialisnya. Oleh karena tidak akan bisa untuk menguasai ilmu maqashid syariah kalau belum ada basic penguasaan terhadap ilu ushul fiqih” jelasnya.