Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar kembali gelar Kuliah Umum. Kuliah Umum
kali ini mengangkat tema “Reorientasi Fikih Kontemporer Berbasis Maqashid
Syariah” yang digelar di Ruang Lecture Theater Prof. Muin Salim Fakultas
Syariah dan Hukum, Kamis 26/10/2023.
Kuliah Umum ini menghadirkan
Narasumber dari Pesantren Balekambang Jepara, Jawa Tengah Dr. KH. Nasrulloh
Afandi, Lc., M.A, dan dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum
Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A, Wakil Dekan I Dr. Rahman Syamsuddin,
S.H., M.H, wakil Dekan II Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M. H.I, dan dipandu
oleh Dr. Abdi Wijaya, S.S. M.H.I yang juga merupakan Ketua Prodi Perbandingan
Mazhab dan Hukum serta diikuti oleh Para Ketua dan Sekretaris Prodi, Staf,
Dosen dan Mahasiswa lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Dr. H. Abd
Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dalam
sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi kita terutama untuk
mahasiswa karena pada kegiatan ini akan lebih diberikan pencerahan terkait
dengan ilmu Maqashid.
“kuliah umum
ini, tentunya sangat penting karena
membahas materi tentang ilmu Maqashid. Yang mana ilmu Maqashid itu ilmu yang
sangat penting bagi kita semua. Kita orang syariah tidak boleh tidak tahu
tentang maqashid Syariah, karena ketika kita berbicara tentang Maqashid itu berbicara
tentang esensi dan substansi Islam. Terkait dengan judul ini sudah sangat
menarik. Dari kata “Reorientasi” yang artinya sekarang fiqih kita selama ini
salah arah, dan mau diperbaiki kembali. Mungkin maksudnya bahwa banyak orang
terlalu berlebihan memperlakukan fiqih sampai mengabaikan maqashidnya”
ungkapnya.
Lanjutnya,
beliau mengungkapkan rasa terimakasih kepada narasumber atas kehadirannya di
kampus peradaban UIN Alauddin Makassar tepatnya di fakultas Syariah dan Hukum.
Beliaupun berharap agar kita memperhatiakan dengan baik nilai-nilai yang
disampaikan oleh narasumber sebagai bekal kita terutama mahasiswa untuk
memahami lebih jauh terkait ilmu Maqashid syariah.
Dalam
pemaparan materinya Dr. KH. Nasrulloh Afandi, Lc., M.A menjelaskan bahwa sebuah
permasalahan hukum ketika terjadi kebuntuan dan memang nyata perkara itu adalah
Fiqih Kontemporer yang belum pernah terjadi pada masa lampau adalah Maqashid
Syariah. Itu adalah sebagai pemantik pendahuluan betapa pentingnya ilmu
Maqashid Syariah, yang mana ketika kita berbicara terkait maqashid syariah maka
kita berbicara tentang kemaslahatan.
“Ushul Fiqih
dan Maqashid adalah perkara yang berbeda, beliau mengibaratkan seorang dokter,
ushul fiqih adalah dokter umum dan maqashid adalah dokter spesialisnya. Oleh
karena tidak akan bisa untuk menguasai ilmu maqashid syariah kalau belum ada
basic penguasaan terhadap ilu ushul fiqih” jelasnya.