Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Prodi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Alauddin Makassar Gelar Kuliah Tamu yang bertajuk “Perkembangan Instrumen Ilmu
Falak di Indonesia” yang diselenggarakan di Ruang Lecture Theater Prof. Muin
Salim Fakultas Syariah dan Hukum, Rabu 01/11/2023.
Kuliah Tamu ini menghadirkan Narasumber KH. Ismail Fahmi yang merupakan
Kasubdit Hisab Rukyat Kemenag RI sekaligus Founder Rumah Falak Pondok Labu. Kegiatan
ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik DR. Rahman Syamsuddin,
S.H., M.H, ketua dan Sekretaris Prodi Ilmu Falak, Serta diikuti oleh para Dosen
dan Mahasiswa Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum.
Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Rahman
Syamsuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya ilmu falak semestinya
ditingkatkan pada level kelembagaan tingkat Universitas.
“kami selaku pimpinan bersama para ketua Prodi dan pengurus laboratorium
sebelumnya telah melakukan diskusi terkait laboratorium di Fakultas yang salah
satunya adalah Laboratorium falak yang dapat dijadikan wadah edukatif yang
efektif dalam pembelajaran. Kami juga membahas tentang pengadaan Lembaga Hisab
Rukyat agar dapat memberikan edukasi yang masif pada masyarakat terkait dengan
arah kiblat,waktu shalat, serta awal bulan kamariah” ungkapnya.
Lanjutnya beliau juga berharap dengan adanya lembaga ini dapat dilibatkan
dalam berbagai kegiatan-kegiatan ditingkat nasional dengan sinergitas bersama Kemanag baik di daerah
maupun di pusat. Ia juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih kepada
Narasumber yang telah berkanan datang ke Kampus kita tercinta tepatnya di
Fakultas Syariah dan Hukum.
Dr. Muh.Rasywan Syarif juga menyerukan harapannya. Beliau berharap dengan
kedatangan Kasubdit Rukyat Kemenag RI dapat menjadi motivasi dan membuka
cakrawala berfikir para mahasiswa falak tentang tantangan dan problematika ilmu
falak secara nasional.
Dalam penyampaian materinya KH. Ismail Fahmi mengatakan bahwa menjadi
mahasiswa Falak harus memiliki daya kreatifitas dan inovatif dalam menciptakan
instrumen falak agar dapat bersaing dikanca nasional.
Selain daripada perkembangan Instrumen falak, beliau juga mengungkapkan
tupoksi Kemenag RI dalam prosesi Sidang Isbat.
“Dalam sidang Isbat penentuan Hilal, kami memiliki beberapa kriteria. Namun kriteria itu tidak sepenuhnya menjadi penentu dalam menentukan hilal. Berdasarkan Fatwa MUI, dalam menentukan hilal menteri wajib mengundang para Ulama, Ahli Falak dan Ormas-ormas keagamaan untuk berdiskusi dalam menentukan dengan berdasarkan hasil Rukyat dan Hisab. Jadi penentu hilal yang diputuskan dalam sidang Isbat adalah hasil Musyawarah bersama dengan para Ulama, ahli falak dan Ormas-ormas keagamaan yang patut kita yakini dan terima bersama” jelasnya.