Prodi Ilmu Falak FSH Gelar Kuliah Tamu Bertajuk "Perkembangan Instrumen Ilmu Falak Di Indonesia"

  • 02 November 2023
  • 11:24 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Prodi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Gelar Kuliah Tamu yang bertajuk “Perkembangan Instrumen Ilmu Falak di Indonesia” yang diselenggarakan di Ruang Lecture Theater Prof. Muin Salim Fakultas Syariah dan Hukum, Rabu 01/11/2023.

 

Kuliah Tamu ini menghadirkan Narasumber KH. Ismail Fahmi yang merupakan Kasubdit Hisab Rukyat Kemenag RI sekaligus Founder Rumah Falak Pondok Labu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik DR. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H, ketua dan Sekretaris Prodi Ilmu Falak, Serta diikuti oleh para Dosen dan Mahasiswa Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum.

 

Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum Dr. Rahman Syamsuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya ilmu falak semestinya ditingkatkan pada level kelembagaan tingkat Universitas.

 

“kami selaku pimpinan bersama para ketua Prodi dan pengurus laboratorium sebelumnya telah melakukan diskusi terkait laboratorium di Fakultas yang salah satunya adalah Laboratorium falak yang dapat dijadikan wadah edukatif yang efektif dalam pembelajaran. Kami juga membahas tentang pengadaan Lembaga Hisab Rukyat agar dapat memberikan edukasi yang masif pada masyarakat terkait dengan arah kiblat,waktu shalat, serta awal bulan kamariah” ungkapnya.

 

Lanjutnya beliau juga berharap dengan adanya lembaga ini dapat dilibatkan dalam berbagai kegiatan-kegiatan ditingkat nasional dengan  sinergitas bersama Kemanag baik di daerah maupun di pusat. Ia juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih kepada Narasumber yang telah berkanan datang ke Kampus kita tercinta tepatnya di Fakultas Syariah dan Hukum.

 

Dr. Muh.Rasywan Syarif juga menyerukan harapannya. Beliau berharap dengan kedatangan Kasubdit Rukyat Kemenag RI dapat menjadi motivasi dan membuka cakrawala berfikir para mahasiswa falak tentang tantangan dan problematika ilmu falak secara nasional.

 

Dalam penyampaian materinya KH. Ismail Fahmi mengatakan bahwa menjadi mahasiswa Falak harus memiliki daya kreatifitas dan inovatif dalam menciptakan instrumen falak agar dapat bersaing dikanca nasional.

 

Selain daripada perkembangan Instrumen falak, beliau juga mengungkapkan tupoksi Kemenag RI dalam prosesi Sidang Isbat.

“Dalam sidang Isbat penentuan Hilal, kami memiliki beberapa kriteria. Namun kriteria itu tidak sepenuhnya menjadi penentu dalam menentukan hilal. Berdasarkan Fatwa MUI, dalam menentukan hilal menteri wajib mengundang para Ulama, Ahli Falak dan Ormas-ormas keagamaan untuk berdiskusi dalam menentukan dengan berdasarkan hasil Rukyat dan Hisab. Jadi penentu hilal yang diputuskan dalam sidang Isbat adalah hasil Musyawarah bersama dengan para Ulama, ahli falak dan Ormas-ormas keagamaan yang patut kita yakini dan terima bersama” jelasnya.