HMJ Hukum Keluarga Islam Gelar Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini

  • 21 Juni 2021
  • 10:34 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

MAROS, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID, Dalam rangka menyikapi kasus pernikahan dini, Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam menggelar Penyuluhan Hukum di Desa Pajujukang, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Ahad 20 Juni 2021. 

Kegiatan yang bertema: Pernikahan Dini, Solusi atau Masalah? ini, dihadiri langsung oleh Pengadilan Agama  Maros, Kepala Desa Pajujukang, KUA Kecematan Bontoa, dan LBH Kabupaten Maros, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat. 

Ketua HMJ Hukum Keluarga Islam, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena  melihat banyaknya terjadi pernikahan dini di kalangan masyarakat, sehingga membuat kami ingin melaksanakan penyuluhan hukum ini, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan  pemahaman kepada masyarakat terkait pernikahan dini separti apa pernikah dini itu, apa yang menjadi penyebabnya dan kapan pernikahan dini menjadi solusi atau masalah.

Kami mengucapan terimakasih kepada Kepala Desa Pajujukang, serta kepada pemateri dari Pengadilan Agama Maros, KUA Kecematan Bontoa, dan LBH Kab. Maros yang bersedia membawakan materi di penyuluhan hukun ini, semoga dengan dilaksanakan kegiatan ini bisa membuat masyarakat mengetahui dan sadar akan bahaya dari pernikahan dini, harap Pemuda yang akrab disapa Umar. 

Penulis: Sadri Saputra. S.