FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID. Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Gelar Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Pondok Pesantren Darul Da’wah Wal Irsyad (DDI) Mattoanging Kabupaten Bantaeng, yang berlangsung di Masjid DDI Mattoanging Kabupaten Bantaeng, Sabtu (19/03/2022).
Dalam kegiatan ini turut hadir, Ketua Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Sekretaris Perbandingan Madzhab dan Hukum, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurasan Perbandingan Madzhab dan Hukum, Segenap Mahasiswa Perbandingan Madzhab dan Hukum serta Pimpinan, Guru dan sejumlah santri/santriwati Pondok Pesantren DDI Mattoanging.
Ketua Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Dr. Achmad Musyahid, M.Ag., dalam arahannya mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini adalah langkah awal dalam meningkatkan keterlibatan Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum di masyatakat, ia juga menambahkan dengan perjanjian kerja sama ini, akan membuka peluang bagi calon mahasiswa untuk bergabung di Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum.
“Ini langkah awal, untuk menggait calon mahasiswa, kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini membuka pintu untuk meningkatkan keterlibatan prodi di masyarakat, saya tentu berharap alumni pesantren DDI Mattoanging bisa bergabung di prodi PMH, nanti kami akan membuat kelas khsusus, yang isinya adalah alumni pesantren yang hapal alquran,” Ujarnya.
Penanggung Jawab Pondok Pesantren DDI Mattoanging dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dipilihanya DDI Mattoanging sebagai pondok pesantren rujukan kerja sama, ia menilai perjanjian kerja sama ini akan membuka peluang alumni pesantren dapat melanjutkan studi di Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran rombongan Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar, tentu kami merasa bangga dengan dipilihnya DDI Mattoanging sebagai pesantren tujuan, ini tentu menjadi peluang bagi anak-anak kami untuk dapat melanjutkan Pendidikan di perguruan tinggi khususnya di Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar,” Ungkapnya.