Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Kembali menggelar Kuliah Umum dipekan
kedua oktober bertajuk “Selamat Datang KUHP Baru Indonesia” yang
diselenggarakan di Ruang Lecture Theater Prof. Muim Salim Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Alauddin Makassar, Selasa 10/10/2023.
Pada Kuliah Umum kali ini
menghadirkan Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Dr. Ahmad
Bahiej, S. H., M. Hum sebagai Narasumber dan dipandu oleh Ikram Nur Fuadi, S.
H., M. H yang merupakan Dosen FSH. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Dekan
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dan juga diikuti oleh para
Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi, sejumlah Staf, Dosen dan Mahasiswa
lingkup Fakultas Syariah dan Hukum.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Alauddin Makassar Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M. A, dalam
Sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting karena kita bisa
mengetahui lebih jauh dan medalam terkait dengan Hukum KUHP yang baru dan
sejauh mana korelasi dengan bidang keislaman.
“Kegiatan kita ini sangat penting
untuk kita diskusikan bersama, dimana kita ketahui bahwasanya ternyata memang sudah sejak 1963
diskursus pembaharuan Hukum Nasional kita sudah bergulir dan ternyata baru
tahun ini bisa terealisasi. Tentu sebagai produk hukum memang banyak masalah
disitu yang perlu kita diskusikan, terutama bagaimana kita mengkoneksikan
dengan konsep-konsep hukum pidana Islam. Misalnya dalam KUHP yang baru bisa
dipertanyakan seberapa jauh kontribusi pidana Islam masuk didalamnya atau
mungkin ada pasal-pasal yang menabrak prinsip-prinsip pidana Islam. dan ada
pasal-pasal tentang ajaran-ajaran yang bertentangan dengan pancasila, dan
inilah yang mungkin kita akan diskusikan dan akan kita eksplore bersama Narasumber”.
Ungkapnya
Lanjutnya, Beliau juga
mengucapkan selamat datang dan banyak terimakasih kepada Narasumber karena sudah
berkenan hadir mengisi acara kuliah umum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Alauddin Makassar. Dan berharap agar mahasiswa dapat menyimak dengan baik apa
yang disampaikan oleh Narasumber.
Dalam penyampaian materinya, Dr.
Ahmad Bahiej, S. H., M. Hum, menyampaikan bahwa semakin maju perkembangan zaman
perkembang kejahatan di masyarakat lebih cepat daripada perkembangan Hukum. Kita
harus punya semangat melakukan perubahan, dan pembicaraan RUU KUHP sudah cukup
lama dan dengan usaha yang dilakukan oleh Presiden maka RUU KUHP/KUHP dapat di
Sahkan awal Tahun 2023 dan akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Dalam pemberlakuan KUHP yang baru
ini terdapat masa Transisi, yang dijadikan sebagai masa untuk menyiapkan
kesiapan dari sistem Hukum beberapa aturan pelaksanaan untuk melaksanakan KUHP.
Kemudian kesiapan struktur hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim harus dipersiapkan. Dan
tidak kalah pentingnya kita harus mempersiapkan budaya Hukumnya, sehingga
ketika KUHP sudah berlaku kita sudah siap semua.
Sebagai penutup dari penyampaian
materinya beliau berpesan kepada para Mahasiswa, ketika menjadi bagian dari
penegak hukum agar menjadi penegak hukum yang menghukumi manusia dengan hukum
yang adil. Karena adil adalah nilai dasar yang tertinggi dalam nilai dasar
hukum.