Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Pelatihan Paralegal Dorong Mahasiswa Ilmu Hukum FSH Lebih Siap Dampingi Masyarakat

Pelatihan Paralegal Dorong Mahasiswa Ilmu Hukum FSH Lebih Siap Dampingi Masyarakat

Makassar, 13 April 2026 — Kegiatan pelatihan paralegal yang digelar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, berlangsung dengan khidmat dan penuh antusias dari para peserta yang mayoritas merupakan mahasiswa hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sejak pukul 07.00 WITA hingga 17.00 WITA.

Kegiatan ini diketuai oleh Rahman, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pemerintahan. Turut hadir Abd. Rais Asmar, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum FSH, kemudian Dekan FSH Prof. Dr. H. Abd Rauf Muh. Amin, L.C., M.A. yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Dekan I, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H..

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur LBH Cita Keadilan Makassar, Abdul Rasyid, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan A. Basmal, S.Sos., S.H., M.H., serta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H. yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pemateri yang kompeten di bidangnya. Materi pertama disampaikan oleh Asrul Alimina dengan topik Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Selanjutnya, materi kedua dibawakan oleh Dr. Fadli A. Natsif mengenai Hak Asasi Manusia. Sementara itu, materi ketiga disampaikan oleh Dr. Amiruddin, S.H., M.H. dengan pembahasan Pengantar Hukum dan Demokrasi.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian teori, tetapi juga memberikan ruang diskusi dan pemahaman praktis kepada peserta terkait peran paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu memahami dasar-dasar hukum secara komprehensif serta memiliki kepekaan sosial dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan bantuan hukum.